KKP menggelar Kampanye Informasi Publik Tentang Migrasi Aman bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir dalam Rangka Pencegahan Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar., 27-29 Januari 2026 bekerja sama dengan IOM Indonesia, yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia yang menaruh perhatian besar terhadap migrasi aman, etis dan bertanggung jawab dalam rangka pencegahan penyeludupan dan perdagangan orang.
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk mensosialisasikan dan penyadartahuan kepada nelayan dan komunitas pesisir terkait risiko dan bahaya melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan negara lain sertarisiko hukum melakukan penyeludupan orang ke negara lain dengan menggunakan kapal perikanan.
Secara detil, materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
1. bahaya dan risiko IUU Fishing dan risiko hukum penyeludupan orang ke negara lain
2. informasi koordinat batas perairan Indonesia yang jelas bagi nelayan;
3. pengawasan di wilayah perbatasan untuk meminimalisir peluang pelanggaran.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141