Hari ini, selasa 20 Januari 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ( DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyelenggarakan National Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Abandoned, Lost, and Discarded Fishing Gear (ALDFG) di Jakarta, sebagai upaya strategis mengurangi sampah laut yang bersumber dari aktivitas perikanan tangkap serta memperkuat tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Agence Française de Développement (AFD) dan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk kementerian dan lembaga terkait, mitra pembangunan internasional, akademisi, pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, serta pelaku usaha. FGD menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan dan masukan dalam merumuskan kebijakan nasional pengelolaan ALDFG.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan bahwa ALDFG merupakan tantangan serius karena berpotensi menjadi ghost gear yang merusak ekosistem laut, mengancam keberlanjutan stok ikan, serta membahayakan biota laut dilindungi. Oleh karena itu, pengelolaan ALDFG menjadi bagian penting dalam memastikan praktik perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Melalui FGD ini, DJPT mendorong penguatan upaya pencegahan melalui edukasi kepada nelayan, peningkatan penanganan ALDFG melalui pengumpulan dan daur ulang, penguatan regulasi dan sistem pengawasan, serta pengembangan inovasi dan teknologi alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan. Forum ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dan internasional dalam penanganan sampah alat penangkapan ikan.
Pelaksanaan FGD memberikan manfaat nyata berupa meningkatnya kesadaran bersama, tersusunnya rekomendasi kebijakan berbasis masukan multipihak, serta terbangunnya sinergi untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD sebagai dasar penguatan kebijakan pengelolaan ALDFG demi perikanan tangkap yang berkelanjutan dan kesejahteraan nelayan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141