KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) terus memperkuat tata kelola perikanan nasional dengan menyusun pembaruan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714. Pembaruan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan perikanan tetap relevan dengan dinamika sumber daya ikan dan kebijakan nasional.
RPP WPPNRI 714 yang terakhir disusun pada 2016 kini diperbarui agar selaras dengan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan perikanan yang terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Selama dua hari pelaksanaan di Bogor, berbagai isu strategis dibahas bersama, mulai dari pembaruan status perikanan, identifikasi tantangan pengelolaan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para mitra pembangunan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd Raup, menegaskan bahwa RPP menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun langkah-langkah pengelolaan perikanan yang mampu menjawab tantangan saat ini sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat perikanan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, KKP optimistis dokumen RPP WPPNRI 714 akan menjadi acuan penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, meningkatkan efektivitas pengelolaan, serta mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur secara bertahap.
Penyusunan RPP WPPNRI 714 ditargetkan rampung pada Juli 2026, bersamaan dengan empat dokumen RPP lainnya. Dengan pedoman yang semakin adaptif dan berbasis kolaborasi, pengelolaan perikanan Indonesia diharapkan semakin produktif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
#2026GrowStronger #KKPGOID #saktiwahyutrenggono
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141