Laporan Kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi kinerja Ditjen Perikanan Tangkap kepada instansi terkait dan publik sebagaimana berpedoman pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.