Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia melalui serangkaian tindakan tegas terhadap pelanggaran di pulau-pulau kecil serta penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal.
“KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk praktik illegal fishing. Kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada saat Konferensi Pers di Jakarta (15/04).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141