Detail Galeri

Satgas P2BBL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp276 Miliar, Jaringan Penyelundup BBL Terus Diburu

JAKARTA, 19/10 – Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) terus memperkuat pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Hingga saat ini, upaya penindakan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp276 miliar.

Terbaru, jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan BBL di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10). Petugas mengamankan 13 boks styrofoam berisi 72.877 ekor BBL, terdiri atas 6.331 ekor jenis mutiara dan 66.546 ekor jenis pasir.

Petugas turut mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi B 1617 SI serta sejumlah telepon seluler. Dua orang yang diduga berperan sebagai pengemudi, yaitu Raffles VJR (20) dan FAS (18), turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi awal, BBL tersebut diduga berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Tangerang, Banten. Dari Tangerang, BBL diduga akan dikirim secara estafet menuju Sumatera dan selanjutnya ke luar negeri.

Petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas pengangkutan BBL dan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBL yang dikemas dalam 13 boks styrofoam.

Kedua orang yang diamankan diduga berperan sebagai pengemudi yang mengambil kendaraan dan BBL berdasarkan arahan pihak lain. Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul BBL, pihak yang memberikan perintah, pembiayaan, serta tujuan pengiriman.

Informasi awal mengenai dugaan pengiriman BBL secara berulang hingga sekitar 10 kali juga masih didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang yang diamankan.

“Dua orang yang kami amankan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui dari mana BBL diperoleh, siapa yang memberikan perintah, siapa pemodalnya, dan ke mana BBL tersebut akan dikirim,” ujar Irhamni.

Penyidik juga akan menelusuri dugaan pengiriman sebelumnya serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan indikasi hasil kejahatan dialihkan atau digunakan melalui transaksi tertentu, penyidik akan mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengapresiasi jajaran Polri yang berhasil menggagalkan pengeluaran BBL secara ilegal. Menurutnya, penindakan tersebut menunjukkan sinergi Satgas P2BBL mulai memberikan hasil nyata di lapangan.

“Satgas P2BBL mengapresiasi jajaran Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan dan menggagalkan penyelundupan BBL. Ini menunjukkan sinergi seluruh unsur dalam Satgas mulai bekerja dan memberikan hasil nyata di lapangan,” ujar Ipunk.

Ipunk menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Satgas P2BBL akan mengejar pihak yang berada di balik jaringan, termasuk pemodal, pengendali, hingga pihak yang menerima BBL di luar negeri.

“Siapa pun yang melakukan pengeluaran BBL secara ilegal akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada lagi ruang bagi kurir. Kami akan kejar pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegasnya.

Menurut Ipunk, pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi pemberantasan pengeluaran BBL secara ilegal. Satgas melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pertukaran informasi, pencegahan, pengawasan, penyelidikan, penindakan, hingga penelusuran jaringan penyelundupan.

“Satgas ini mengakomodasi seluruh unsur yang ada, mulai dari Polda, Mabes TNI, Kepolisian, PPATK, kementerian dan lembaga terkait. Semua unsur bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyelundupan BBL,” kata Ipunk.

Ia menambahkan, operasi dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Cirebon, dan daerah lainnya.

“Seluruh unsur bergerak untuk memutus jaringan ini. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Pemberantasan penyelundupan BBL, lanjut Ipunk, bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga sumber daya kelautan dan memastikan potensi ekonomi lobster memberikan manfaat bagi masyarakat di dalam negeri. BBL yang berhasil diamankan akan ditangani sesuai ketentuan dengan memperhatikan aspek kelangsungan hidup dan pemanfaatannya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.

“Kita ingin BBL yang merupakan sumber daya Indonesia tidak keluar secara ilegal. Potensi ini harus dijaga dan dimanfaatkan untuk mendukung budidaya lobster di dalam negeri, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Ipunk.

“Capaian sekitar Rp276 miliar potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan menunjukkan bahwa upaya bersama ini memberikan hasil. Tetapi pekerjaan kita belum selesai. Kita akan terus kejar jaringan penyelundupan ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah,” pungkas Ipunk.

Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Semua Foto Kegiatan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms