Perencanaan Kinerja

DIREKTORAT PENGENDALIAN OPERASI ARMADA

Kamis, 15 Februari 2024
Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada bertujuan meningkatkan efektivitas manajemen pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas melalui penetapan target kinerja yang jelas dan terukur. Perjanjian ini berorientasi pada hasil yang diharapkan, yaitu pencapaian target kinerja jangka menengah sesuai dokumen perencanaan strategis. Pihak kedua akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pihak pertama serta memberikan penghargaan atau sanksi berdasarkan hasil evaluasi, sehingga tercipta tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati.
Selasa, 23 Januari 2024
Informasi Indikator Kinerja (IIK) / manual IKU disusun dalam rangka mempermudah pada saat pengukuran indikator kinerja. IIK ini antara lain memuat daftar indikator kinerja, sasaran kinerja, deskripsi indikator kinerja, formula perhitungan, jenis aspek target, status data, jenis perhitungan data, metode cascading, penanggungjawab data, sumber data, dan periode pelaporan. Dokumen IIK ini selanjutnya menjadi semacam panduan resmi pada saat pengukuran kinerja, rekon kinerja dan audit kinerja. Harapannya semua pihak terkait dapat mempedomani dokumen ini sebaik-baiknya. Dokumen IIK ini tentu tidak terlepas dari kekurangan, oleh karenanya dapat dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan yang ada
Selasa, 23 Januari 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Rabu, 1 November 2023
Dalam rangka memberikan panduan dan informasi dalam penghitungan capaian indikator kinerja lingkup Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, telah menyusun informasi indikator kinerja. Dokumen ini merinci secara komprehensif sejumlah metode dan parameter yang akan menjadi panduan utama dalam mengevaluasi pencapaian dan kinerja selama tahun 2023. Sehubungan dengan adanya penyesuaian Indikator Kinerja mandatory (IK No. 19) , maka dilakukan penyesuaian nomenklatur, target maupun metode pengukuran pada bulan November 2023. Penyesuaian dimaksud dilakukan dengan revisi dokumen Perjanjian Kinerja antara Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dengan Direktur Jenderal PSDKP beserta dokumen kelengkapannya. Revisi dimaksud dilakukan sebagai sebuah komitmen Direktorat dalam menajaga kesinambungan akuntabilitas kinerja. Sejalan dengan komitmen tersebut, formula pengukuran indikator kinerja ini tidak hanya mencerminkan standar keberhasilan, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi seluruh tim Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Kami percaya bahwa pengukuran yang tepat dan sistematis adalah kunci untuk mencapai sasaran. Kami berharap bahwa formula pengukuran indikator kinerja ini akan memberikan pandangan yang lebih mendalam, memandu setiap langkah, dan memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan dokumen ini. Semoga dokumen ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan diri demi keberlanjutan dan kesuksesan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Dengan keyakinan yang teguh, kami menyampaikan Dokumen Formula Pengukuran Indikator Kinerja Tahun 2023 ini sebagai landasan untuk mencapai prestasi terbaik, memberikan pelayanan terbaik, dan menjaga integritas kami sebagai bagian integral dari kesuksesan Direktorat Jenderal PSDKP.
Jumat, 1 September 2023
Dalam rangka memberikan panduan dan informasi dalam penghitungan capaian indikator kinerja lingkup Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, telah menyusun informasi indikator kinerja. Dokumen ini merinci secara komprehensif sejumlah metode dan parameter yang akan menjadi panduan utama dalam mengevaluasi pencapaian dan kinerja selama tahun 2023. Sehubungan dengan telah ditetapkannya KEPMENKP Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diikuti dengan reformasi indikator kinerja utama (IKU) baik secara nomenklatur, sebaran, dan validitas IKU maka, dilakukan penyesuaian nomenklatur, target maupun metode pengukuran pada bulan September 2023. Penyesuaian dimaksud dilakukan dengan revisi dokumen Perjanjian Kinerja antara Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dengan Direktur Jenderal PSDKP beserta dokumen kelengkapannya. Revisi dimaksud dilakukan sebagai sebuah komitmen Direktorat dalam menjaga kesinambungan akuntabilitas kinerja. Sejalan dengan komitmen tersebut, formula pengukuran indikator kinerja ini tidak hanya mencerminkan standar keberhasilan, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi seluruh tim Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Kami percaya bahwa pengukuran yang tepat dan sistematis adalah kunci untuk mencapai sasaran. Kami berharap bahwa formula pengukuran indikator kinerja ini akan memberikan pandangan yang lebih mendalam, memandu setiap langkah, dan memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan dokumen ini. Semoga dokumen ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan diri demi keberlanjutan dan kesuksesan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Dengan keyakinan yang teguh, kami menyampaikan Dokumen Formula Pengukuran Indikator Kinerja Tahun 2023 ini sebagai landasan untuk mencapai prestasi terbaik, memberikan pelayanan terbaik, dan menjaga integritas kami sebagai bagian integral dari kesuksesan Direktorat Jenderal PSDKP.
Kamis, 5 Januari 2023
Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada bertujuan meningkatkan efektivitas manajemen pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas melalui penetapan target kinerja yang jelas dan terukur. Perjanjian ini berorientasi pada hasil yang diharapkan, yaitu pencapaian target kinerja jangka menengah sesuai dokumen perencanaan strategis. Pihak kedua akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pihak pertama serta memberikan penghargaan atau sanksi berdasarkan hasil evaluasi, sehingga tercipta tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati.
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia