Detail

HENDRIK SAMBO KEPALA LOKA PENATAAN RUANG LAUT SORONG
Lokasi
Jl. KPR PDAM KM 10, Klawuyuk, Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 98417
PROFIL LOKA PENATAAN RUANG LAUT SORONG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
(0951) 331378
lprlsorong@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Loka Penataan Ruang Laut (LPRL) Sorong merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut.

 LPRL Sorong mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPRL Sorong menyelenggarakan fungsi:

 

1.     penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

2.      pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan pemodelan data tematik spasial dan nonspasial untuk penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada rencana tata ruang wilayah nasional, materi teknis ruang perairan pada rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan dokumen rencana zonasi kawasan antar wilayah;

 

3.      pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan indikasi arahan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk materi teknis muatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

4.      pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan untuk penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

5.       pelaksanaan dukungan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional dan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

6.       pelaksanaan dukungan pendampingan, verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;

 

7.       pelaksanaan fasilitasi pencatatan, pengadministrasian, dan pemetaan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;

 

8.    pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan perwujudan rencana tata ruang dan rencana zonasi;

 

9.       pelaksanaan dukungan identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut;

 

10.   pelaksanaan dukungan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut;

 

11.     pelaksanaan fasilitasi pendampingan teknis masyarakat dan kelompok masyarakat, serta identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana untuk efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut;

 

12.   pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut,pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta

 

13.   pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPRL Sorong selalu menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan slogan Teladan (Tata Laut untuk Masa Depan). Wilayah Kerja LPRL Sorong meliputi 8 Provinsi yaitu, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

 

Alamat:

Jl. KPR PDAM KM 10, KLAWUYUK, SORONG TIMUR, KOTA SORONG, PROVINSI PAPUA BARAT DAYA 98417 TELEPON (0951) 331378

www.kkp.go.id

lprlsorong@kkp.go.id

 

Hotline:

0811-4874-148

 

Informasi lebih lanjut:

 

https://kawanruanglaut.timurbersinar.com/

 

INFORMASI PUBLIK LOKA PENATAAN RUANG LAUT SORONG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
Logo Logo
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms