Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong (LPSPL Sorong) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen KP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, BKKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, LPSPL Sorong memiliki fungsi:
· penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
· pelaksanaan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau pulau kecil, serta ekosistemnya;
· pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
· pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetik ikan;
· pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
· pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
· pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
· pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141