PROFIL LOKA PENATAAN RUANG LAUT SERANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
0253-802626
lpsplserang@kkp.go.id
Struktur Organisasi
Loka Penataan Ruang Laut Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Loka PRL Serang memiliki peran dalam pelaksanaan fasilitasi dan pemberian dukungan teknis terkait penyusunan serta peninjauan kembali perencanaan tata ruang laut, zonasi, dan kawasan. Selain itu, Loka PRL Serang juga melaksanakan dukungan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Loka PRL Serang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, serta pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan pemodelan data tematik spasial dan nonspasial untuk penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada rencana tata ruang wilayah nasional, materi teknis ruang perairan pada rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan dokumen rencana zonasi kawasan antarwilayah.
- Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan indikasi arahan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk materi teknis muatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan untuk penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, serta penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan dukungan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional dan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan dukungan pendampingan, verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
- Pelaksanaan fasilitasi pencatatan, pengadministrasian, dan pemetaan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
- Pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, serta perwujudan rencana tata ruang dan rencana zonasi.
- Pelaksanaan dukungan identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut.
- Pelaksanaan dukungan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut.
- Pelaksanaan fasilitasi pendampingan teknis masyarakat dan kelompok masyarakat, serta identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana untuk efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, serta pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.