Balai Penataan Ruang Laut Makassar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
BPRL Makassar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas BPRL Makassar menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan pemodelan data tematik spasial dan nonspasial untuk penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada rencana tata ruang wilayah nasional, materi teknis ruang perairan pada rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan dokumen rencana zonasi kawasan antar wilayah
3. Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan indikasi arahan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk materi teknis muatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
4. Pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan untuk penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil
5. Pelaksanaan dukungan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional dan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
6. Pelaksanaan dukungan pendampingan, verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
7. Pelaksanaan fasilitasi pencatatan, pengadministrasian, dan pemetaan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
8. Pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan perwujudan rencana tata ruang dan rencana zonasi
9. Pelaksanaan dukungan identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut
10. Pelaksanaan dukungan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut
11. Pelaksanaan fasilitasi pendampingan teknis masyarakat dan kelompok masyarakat, serta identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana untuk efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut
12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut,pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Pelaksanaan urusan ketatausahaan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPRL Makassar selalu menjunjung tinggi nilai “BerAKHLAK “ dan “MANTAP KI“
Alamat :
Jalan Makmur Dg. Sitakka No. 129, Turikale, Raya, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90512
Nomor Telepon :
Informasi lebih lanjut :
https://linktr.ee/BPRLMakassar

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141