KKP Menyosialisasikan update prinsip umum "Higiene Pangan" berdasarkan SNI/CAC 1:1969 tahun 2011 menjadi SNI/CXC 1:1969 tahun 2021. Pemutakhiran ditujukan untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai risiko kesehatan yang muncul sejak 10 tahun terkahir, yang dikuatkan dengan masa pandemi. Penerapan SNI/CXC 1:1969 2021 menunjukan komitmen Indonesia yang selalu menjaga harmonisasi standar dan aturan perdagangan produk perikanan global yang semakin ketat, sehingga dapat bersaing di pasar ekspor.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141