Ditjen PDSPKP menyelenggarakan konsultasi publik standar pelayanan untuk memperkuat kepastian, transparansi, dan kualitas layanan bagi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran perikanan.
Forum ini menegaskan pembagian kewenangan perizinan sesuai skala usaha, dari Pemerintah Pusat hingga Kabupaten Kota, dengan kewajiban penyusunan rencana usaha bagi pelaku usaha.
Seluruh Unit Teknis memberikan dukungan kepada pelaku usaha melalui pendampingan, pengujian kelayakan produk, penyusunan dan sertifikasi SNI, serta pengembangan usaha melalui inkubasi, pembinaan, diseminasi informasi, dan pemanfaatan fasilitas cold storage.
Layanan publik juga mencakup pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan, seperti lahan dan bangunan, ruang pameran, kolam display, serta peralatan budidaya untuk mendukung kegiatan usaha dan promosi produk perikanan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141