Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, tugas pokok BPIU2K Karangasem adalah melaksanakan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPIU2K Karangasem menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a) Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan;
b) Pelaksanaan uji mutu dan uji lingkungan dan penyakit pada induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
c) Pengelolaan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
d) Pelaksanaan pemuliaan untuk menghasilkan induk penjenis udang unggul dan kekerangan;
e) Pelayanan teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
f) Pengelolaan sarana dan prasarana di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
g) Pengolahan dan analisis data serta pengelolaan sistem informasi dan publikasi; dan
h) Pelaksanaan urusan ketatausahaan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141