Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok Merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas untuk melaksanakan uji terap teknik dan kerjasama, produksi komoditas perikanan, dan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
Fungsi dari BPBL Lombok :
1. Pelaksanaan Produksi Induk Unggul, Benih Bermutu dan Sarana Produksi Perikanan Budidaya;
2. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perikanan Budidaya Laut;
3. Pelaksanaan Pelayanan PengujianKesehatan ikan dan lingkungan
4. Penyusunan rencana dan kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi, serta laporan;
5. Pelaksanaan Uji Terap Teknik;
6. Pelaksanaan Penyiapan Bahan Standardisasi;
7. Pelaksanaan Sertifikasi Sistem Perikanan Budidaya;
8. Pelaksanaan Kerjasama Teknis Perikanan Budidaya;
9. Pengelolaan dan Pelayanan Sistem Informasi dan Publikasi Perikanan Budidaya;
10. Pelaksanaan Layanan Persyaratan kelayakan teknis Perikanan Budidaya; Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141