Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 32/PERMEN- KP/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerjasama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar, dan pengelolaan sistem informasi dibidang perikanan budidaya air tawar. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam menyelenggarakan fungsi :
1. Menyusun rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
2. Melaksanakan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
3. Melaksanakan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
4. Melaksanakan sertifikasi sistem perikanan air tawar;
5. Melaksanakan kerja sama teknis perikanan air tawar;
6. Melaksanakan pengelolaan, pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
7. Melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya;
8. Melaksanakan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
9. Melaksanakan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya;
10. Melaksanakan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
11. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141