Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 67/PERMEN-KP/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budi Daya, BPBAT Mandiangin mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerjasama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi di bidang perikanan budi daya air tawar. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPBAT Mandiangin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran serta pelaporan di bidang perikanan budi daya air tawar;
2. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budi daya air tawar;
3. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budi daya air tawar;
4. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budi daya air tawar;
5. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budi daya air tawar;
6. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi dan publikasi perikanan budi daya air tawar;
7. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budi daya air tawar;
8. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budi daya air tawar;
9. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budi daya air tawar;
10. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budi daya air tawar; dan
11. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141