Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya, disebutkan bahwa tugas Balai Budidaya Perikanan Air Payau (salah satunya BPBAP Ujung Batee) adalah “melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi di bidang perikanan budi daya air payau”. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BPBAP Ujung Batee mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perikanan budi daya air payau;
2. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budi daya air payau;
3. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budi daya air payau;
4. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budi daya air payau;
5. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budi daya air payau;
6. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budi daya air payau;
7. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budi daya air payau;
8. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budi daya air payau;
9. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budi daya air payau;
10. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budi daya air payau; dan
11. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141