Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budi Daya Air Tawar, Perikanan Budi Daya Air Payau, dan Perikanan Budi Daya Laut, maka Balai Perikanan Budi Daya Air Payau Takalar mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan Budi Daya air payau. Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Perikanan Budi Daya Air Payau Takalar menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
a) Penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b) Pelaksanaan uji terap teknik perikanan Budi Daya air payau;
c) Pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan Budi Daya air payau;
d) Pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan Budi Daya air payau;
e) Pelaksanaan kerja sama teknis perikanan Budi Daya air payau;
f) Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan Budi Daya air payau;
g) Pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan Budi Daya air payau;
h) Pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan Budi Daya air payau;
i) Pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan Budi Daya air payau;
j) Pelaksanaan bimbingan teknis perikanan Budi Daya air payau; dan
k) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141