Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteru Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budi daya, BPKIL Serang yang telah naik eselonisasinya dan berubah menjadi Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) merupakan UPT yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKIL Serang menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
2. Penyiapan metode uji hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya;
3. Pengujian penapisan dan konfirmasi hama dan penyakit ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya;
4. Pelaksanaan uji profisiensi penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya;
5. Pelaksanaan surveilan, monitoring, deteksi dini, dan penanganan penyakit ikan;
6. Pengujian kelayakan mutu, khasiat, dan keamanan obat ikan;
7. Pelaksanaan surveilan pekan dan obat ikan;
8. Pelaksanaan kerjasama teknis hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya;
9. Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi dan publikasi hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya;
10. Pelaksanaan bimbingan teknis hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budi daya; dan
11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141