Tugas pokok BLUPPB Karawang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.67/PERMEN-KP/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah “Melaksanakan pengembangan usaha produksi perikanan budidaya melalui pola pengembangan etalase dan inkubator usaha perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan”.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka BLUPPB Karawang memiliki fungsi :
a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perekayasaan usaha produksi perikanan budidaya air tawar, budidaya air payau, dan budidaya laut;
b. Perekayasaan segmentasi dan analisis kelayakan skala usaha pembenihan, pendederan, dan pembesaran usaha produksi perikanan budidaya;
c. Percontohan usaha produksi perikanan budidaya dengan penerapan sertifikasi sistem mutu budidaya perikanan;
d. Penerapan tata kelola kawasan usaha, analisis jenis, dan tata guna faktor-faktor produksi perikanan budidaya;
e. Pelayanan sarana produksi hasil produksi satuan kerja;
f. Pelaksanaan rancang bangun konstruksi, peralatan, dan mesin sarana budidaya, serta analisa laboratorium;
g. Pelaksanaan diseminasi dan pendampingan usaha produksi perikanan budidaya;
h. Pelayanan akses kemitraan usaha produksi perikanan budidaya dan jasa informasi usaha/perpustakaan;
i. Penyelenggaraan lembaga sertifikasi sistem mutu usaha produksi perikanan budidaya; dan
j. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141