Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.6/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Budidaya Air Payau dan Budidaya Laut tugas pokok Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar adalah melaksanakan perikanan dan penerapan teknik perbenihan, pembudidayaan, pengelolaan kesehatan ikan dan pelestarian perlindungan budidaya air tawar. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BBPBAT Sukabumi mempunyai fungsi:
1. Identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran,pemantauan dan evaluasi serta laporan;
2. Pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
3. Pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
4. Pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
5. Pelaksanaan kerjasama teknis perikanan budidaya air tawar;
6. Pengelolaan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
7. Pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
8. Pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
9. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
10. Pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan saran produksi perikanan budidaya air tawar;
11. Pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141