BBPBAP Jepara yang mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budi daya air payau. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, BBPBAP Jepara menyelenggarakan fungsi:
1. Identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
2. Pelaksanaan uji terap teknik perikanan budi daya air payau;
3. Pelaksanaan penyiapan bahan standarisasi perikanan budi daya air payau;
4. Pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budi daya air payau;
5. Pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air payau;
6. Pengelolaan dan pelayanan informasi, dan publikasi perikanan budi daya air payau;
7. Pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budi daya air payau;
8. Pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budi daya air payau;
9. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
10. Pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budi daya air payau;
11. Pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budi daya air payau; dan
12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141