SEJARAH BERDIRI |
SUPM Negeri Waiheru Ambon Sebelumnya bernama Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Waiheru Ambon adalah merupakan UPT Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Departemen Pertanian. Berdasarkan Kepres No. 532/Kpts/OT.210/8/1988 terbentuklah Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Dalam rangka menghindari duplikasi dan ketidakefesienan penanganan kegiatan perikanan, maka sesuai dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 250/M.PAN/7/2000 tanggal 19 Juli 2000, seluruh Instansi perikanan yang selama ini dibawa Departemen Pertanian (termasuk didalamnya SPP Negeri Waiheru Ambon) dialihkan ke Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Selanjutnya, guna lebih memantapkan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Bidang Perikanan ditetapkan organisasi dan tata kerja SPP Negeri melalui Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No. 78 Tahun 2000 tanggal 31 Juli 2000. Didalam perjalananya nomenklatur Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan diubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan. Untuk lebih menyelaraskan antar tugas da fungsi institusi dengan nomenklatur mana nama Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Waiheru Ambon diubah menjadi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Ambon melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.26L/MEN/2001 Tahun 2001 tanggal 1 Mei 2001. SUPM Negeri Waiheru Ambon adalah sebagi Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan, dan sehari-hari dibina oleh kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan. |
TUGAS POKOK |
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Menengah Kejuruan dibidang Perikanan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku guna menghasilkan tenaga teknisi menengah perikanan yang bermoral, berjiwa bahari dan wirausaha, memiliki etos kerja yang tinggi, siap memasuki lapangan kerja. |
FUNGSI |
Dalam melaksanakan tugas Pokok tersebut, Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon menyelenggarakan fungsi: a.Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Sekolah Usaha Perikanan Menengah; b.Pemberian pelajaran pendidikan dan pelatihan kepada siswa dibidang keterampilan perikanan sesuai dengan kurikulum program keahlian yang ditetapkan; c.Pelaksanaan kegiatan kokurikuler; d.Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi siswa; e.Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; f.Pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan; g.Pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan dunia usaha, orang tua siswa, dan masyarakat; dan h.Pelaksanaan urusan ketatausahaan. |
VISI dan MISI |
Sekolah Usaha Perikanan Menengah Waiheru Ambon adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di bidang Pendidikan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan wilayah kerja yaitu Provinsi Maluku dan Maluku Utara. VISI : “ Menjadi Center of Excellence Pendidikan Menengah Kejuruan Mandiri KP di Indonesia Timur Tahun 2025 ”. MISI :“Menghasilkan SDM yang Profesional dan Mandiri dengan Pelayanan yang terstandar Agar Menjadi Penjuru Pendidikan Menengah KP di Indonesia Timur untuk Kesejahteraan dan Keberlanjutan”. |
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141