Sejarah Singkat Berdirinya SUPM Sorong
Sekolah usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong tidak dipisahkan dari Perkembangan Pendidikan Perikanan di Papua, pendididkan Perikanan di Papua
a. Tahun 1965 didirikan Sekolah Teknik Perikanan Laut ( STPL ) di Sarido Biak.
b. Pada tahun 1969, STPL diubah namanya menjadi Sekolah Usaha Perikanan Pertama (SUPP) Biak.
c. Pada tahun 1974 SUPP Biak, dipindahkan lokasinya ke Sorong dengan status milik pemerintah daerah propinsi Irian Jaya.
d. Pada tahun 1979, SUPP Sorong ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Menengah Atas, dengan nama Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong milik pemerintah daerah.
e.Pada tahun 1985, SUPM Sorong diubah namanya menjadi Sekolah Pertanian Pembangunan Negri Sorong (SPPN Sorong). Dan mulai saat itu status SUPM yang milik pemerintah daerah propinsi Irian Jaya menjadi Sekolah Negeri
f. Sejak Juli 2000, SPPN Sorong dialihkan pembinaannya dari Badan Diklat Pertanian – Deptan ke Pusdiklatluhkan Departemen Kelautan dan Perikanan, dan namanya dikembalikan menjadi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.20/MEN/2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan formal menengah kejuruan dibidang perikanan selama 3 (tiga) tahun, bagi lulusan sekolah menengah tingkat pertama, sesuai perundang-undangan yang berlaku, menghasilkan tenaga teknis menengah perikanan yang mahir dan memiliki jiwa wiraswasta, memiliki tanggung jawab sosial dan disiplin nasional dan berperan serta dalam melaksanakan pembangunan perikanan di wilayahnya.
TUGAS POKOK
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Menengah Kejuruan dibidang Perikanan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku guna menghasilkan tenaga teknisi menengah perikanan yang bermoral, berjiwa bahari dan wirausaha, memiliki etos kerja yang tinggi, siap memasuki lapangan kerja.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas Pokok tersebut, Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong menyelenggarakan fungsi:
a.Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
b.Pemberian pelajaran pendidikan dan pelatihan kepada siswa dibidang keterampilan perikanan sesuai dengan kurikulum program keahlian yang ditetapkan;
c.Pelaksanaan kegiatan kokurikuler;
d.Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi siswa;
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, pada Tahun 2014 ini, SUPM Negeri Sorong menyelenggarakan 4 (empat) Program Keahlian sebagai berikut :
1. Program Keahlian Nautika Perikanan (NPL) Bekerja di kapal Perikanan sebagai perwira yang memiliki kopetensi melayarkan kapal dan menangkap ikan dengan sertifikasi Ahli Nautika Kapal Penangkap ikan Tingkat II (ANKAPIN–II)
2. Program Keahlian Teknika Perikanan Laut (TPL) Bekerja di kapal Perikanan serta memiliki Kopetensi sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) sesuai dengan sertifikasi Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II (ATKAPIN–II).
3. Program Keahlian Teknologi Budidaya Perikanan (TBP) Bekerja di unit usaha pembudidayaan ikan sebagai tenaga teknis menengah yang dapat memiliki Kopetensi pembudidayaan ikan berwawasan lingkungan.
4. Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPHP) Bekerja di kapal Perikanan maupun di perusahaan pengolahan hasil perikanan serta memiliki Kopetensi sebagai pengolah ikan dengan sertifikasi Asisten Pengolah Ikan.
VISI DAN MISI VISI
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Sorong dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut : ”Menghasilkan tenaga teknis menengah yang kompeten bagi pembangunan kelautan dan perikanan”
MISI
1. Menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berdaya saing
2. Meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana pendidikan bagi peningkatan mutu peserta didik.
4. Meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam mendukung program pembangunan kelautan dan perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141