LRSDKP pada awal pembentukannya di tahun 2009 bernama Loka Riset Kerentanan Pesisir dan Laut (LRKPL) yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya, dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik. LRKPL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Per.22/Men/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Kerentanan Pesisir dan Laut, yang mempunyai mandat melaksanaan riset bidang dinamika laut dan pesisir serta melaksanakan diseminasi dan pemberian pelayanan hasil riset kepada pemangku kepentingan dalam bidang kerentanan wilayah pesisir dan laut. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja KKP, maka pengaturan kembali organisasi dan tata kerja satuan kerja di lingkup KKP telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Per.37/Men/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LPSDKP), yang diberlakukan sejak tanggal 28 September 2011.
Pada tanggal 27 Maret 2017, perubahan nomenklatur kembali terjadi dan LPSDKP mengalami perubahan nama menjadi Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LRSDKP) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir. Kemudian terjadi perubahan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 82/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir, Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSMKP).
Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset sumber daya dan kerentanan pesisir;
b. pelaksanaan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir dibidang: 1. karakteristik; dan 2. potensi, sumber daya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141