Detail

PROFIL BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BANTUL
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0274) 2810500
mekanisasikp@kkp.go.id
Struktur Organisasi

BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BANTUL

SEJARAH

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang memiliki perjalanan sejarah panjang dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Kelembagaan ini pada awalnya merupakan unit riset yang berfokus pada pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan, kemudian mengalami transformasi menjadi unit penyuluhan yang berperan dalam penyebarluasan inovasi teknologi serta peningkatan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan.


2003

Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berawal dari pemekaran kelompok peneliti Mekanisasi Proses dan Pengembangan Produk Perikanan yang sebelumnya berada di bawah Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Kelembagaan ini dibentuk berdasarkan:

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003

dengan nama:

Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan

Unit ini memiliki mandat dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan melalui penelitian, pengujian, dan pengembangan produk perikanan.


2011

Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Seiring dengan perkembangan organisasi Badan Riset Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, nomenklatur kelembagaan berubah menjadi:

Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011

Pada periode ini, kelembagaan berfokus pada penelitian dan pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan.


2013

Perubahan Lokasi Kedudukan Bantul

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, lokasi kedudukan unit kerja dipindahkan dari Jakarta Pusat menjadi:

Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013.


2017

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP)

Sehubungan dengan reorganisasi unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan:

  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017;

kelembagaan berubah menjadi:

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP)

berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017.

LRMPHP memiliki peran dalam menghasilkan inovasi teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan melalui kegiatan:

  • penelitian alat dan mesin pengolahan;
  • peningkatan skala teknologi pengolahan;
  • efisiensi penanganan hasil perikanan;
  • pengembangan teknologi tepat guna.

2020 – 2026

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul

Berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan,

LRMPHP menjadi salah satu UPT yang melaksanakan kegiatan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.

Pada periode ini, LRMPHP menghasilkan berbagai inovasi teknologi yang mendukung peningkatan efisiensi produksi, mutu, dan daya saing produk perikanan.


2026 – Sekarang

BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BANTUL

Sejalan dengan transformasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul berubah menjadi:

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul merupakan UPT Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat kelautan dan perikanan.

Pengalaman LRMPHP dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan menjadi dasar penyusunan materi penyuluhan, terutama bagi:

  • kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan;
  • pelaku usaha perikanan;
  • masyarakat pesisir;
  • UMKM bidang pangan berbasis hasil perikanan;
  • kelompok usaha produktif kelautan dan perikanan.

VISI

"Terwujudnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing melalui penyuluhan yang profesional dan berkelanjutan."


MISI

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan berbasis kebutuhan masyarakat;
  2. Mendukung penerapan teknologi tepat guna bidang kelautan dan perikanan melalui kegiatan penyuluhan;
  3. Meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  4. Mendorong pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan yang produktif dan berkelanjutan;
  5. Memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat kelautan dan perikanan;
  6. Mewujudkan layanan penyuluhan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

TUGAS

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul mempunyai tugas:

Melaksanakan penyuluhan kelautan dan perikanan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran penyuluhan kelautan dan perikanan;
  2. Identifikasi kebutuhan penyuluhan berdasarkan potensi wilayah dan karakteristik masyarakat;
  3. Penyusunan materi, metode, dan media penyuluhan kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. Penyebarluasan inovasi teknologi kelautan dan perikanan, termasuk teknologi pengolahan hasil perikanan;
  6. Fasilitasi pengembangan kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan;
  7. Pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyuluhan; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BANTUL
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms