Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang memiliki perjalanan sejarah panjang dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Kelembagaan ini pada awalnya merupakan unit riset yang berfokus pada pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan, kemudian mengalami transformasi menjadi unit penyuluhan yang berperan dalam penyebarluasan inovasi teknologi serta peningkatan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan.
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berawal dari pemekaran kelompok peneliti Mekanisasi Proses dan Pengembangan Produk Perikanan yang sebelumnya berada di bawah Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.
Kelembagaan ini dibentuk berdasarkan:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003
dengan nama:
Unit ini memiliki mandat dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan melalui penelitian, pengujian, dan pengembangan produk perikanan.
Seiring dengan perkembangan organisasi Badan Riset Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, nomenklatur kelembagaan berubah menjadi:
berdasarkan:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011
Pada periode ini, kelembagaan berfokus pada penelitian dan pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, lokasi kedudukan unit kerja dipindahkan dari Jakarta Pusat menjadi:
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
berdasarkan:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013.
Sehubungan dengan reorganisasi unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan:
kelembagaan berubah menjadi:
berdasarkan:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017.
LRMPHP memiliki peran dalam menghasilkan inovasi teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan melalui kegiatan:
Berdasarkan:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan,
LRMPHP menjadi salah satu UPT yang melaksanakan kegiatan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.
Pada periode ini, LRMPHP menghasilkan berbagai inovasi teknologi yang mendukung peningkatan efisiensi produksi, mutu, dan daya saing produk perikanan.
Sejalan dengan transformasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul berubah menjadi:
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul merupakan UPT Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat kelautan dan perikanan.
Pengalaman LRMPHP dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan menjadi dasar penyusunan materi penyuluhan, terutama bagi:
"Terwujudnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing melalui penyuluhan yang profesional dan berkelanjutan."
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul mempunyai tugas:
Melaksanakan penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Bantul menyelenggarakan fungsi:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141