Detail

REZKI ANTONI S KEPALA BALAI RISET PERIKANAN PERAIRAN UMUM DAN PENYULUHAN PERIKANAN, PALEMBANG
Lokasi
Jl. Gubernur H.A. Bastari No.8, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring – Palembang, Sumatera Selatan (30252)
PROFIL BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PALEMBANG
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0711) 5649600
Struktur Organisasi

BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PALEMBANG

SEJARAH

1969 – 1976

Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) Cabang Palembang

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang memiliki sejarah panjang yang berawal dari pembentukan Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) Cabang Palembang pada tahun 1969. Lembaga ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 332/Kpts/Org/9/1969 tanggal 2 September 1969 dan berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian.

Pada periode awal tersebut, LPPD Cabang Palembang berkedudukan di Jalan Anwar Sastro Palembang dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, serta memberikan dukungan teknis ilmiah dalam bidang biologi perikanan, limnologi, pengelolaan perairan umum, dan kawasan konservasi perairan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPPD didukung oleh beberapa cabang dan stasiun penelitian, yaitu:

  1. Cabang Palembang;
  2. Cabang Makassar; dan
  3. Cabang Jatiluhur.

1976 – 1983

Lembaga Penelitian Perikanan Darat Cabang Palembang

Pada periode ini, kelembagaan masih menggunakan nomenklatur Lembaga Penelitian Perikanan Darat Cabang Palembang, namun mengalami perubahan pembinaan organisasi yaitu berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Penelitian Perikanan Darat Bogor.

Pada periode ini lokasi kantor berpindah ke Jl. Beringin Nomor 308 Mariana, Palembang.


1983 – 1985

Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (SBPPD) Palembang

Melalui penataan organisasi kelembagaan, LPPD Cabang Palembang berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (SBPPD) Palembang yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian Perikanan Darat Bogor.


1985 – 1994

Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar (SBPPAT) Palembang

Sejalan dengan perkembangan kebijakan pembangunan perikanan nasional, nomenklatur organisasi kembali berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar (SBPPAT) Palembang.

Pada periode ini, kegiatan organisasi diarahkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan air tawar serta pengelolaan sumber daya perairan umum.


1994 – 2001

Loka Penelitian Perikanan Air Tawar (Lolitkanwar)

Pada tahun 1994, organisasi berubah menjadi Loka Penelitian Perikanan Air Tawar (Lolitkanwar) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/OT.210/12/1994.

Lolitkanwar berada di bawah pembinaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dengan tugas melaksanakan penelitian sumber daya perikanan air tawar dan pengembangan teknologi pengelolaan perairan umum.


2001 – 2017

Balai Riset Perikanan Perairan Umum (BRPPU) dan Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U)

Memasuki era kelembagaan kelautan dan perikanan, organisasi mengalami perubahan menjadi:

  • Balai Riset Perikanan Perairan Umum (BRPPU) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26B/MEN/2001;
  • Selanjutnya menjadi Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011.

Pada periode ini, fokus kelembagaan mencakup kegiatan penelitian sumber daya perikanan perairan umum daratan, meliputi ekosistem sungai, danau, waduk, rawa banjiran, serta estuaria.


2017 – 2026

Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 dan kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020, organisasi berubah menjadi Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP).

Pada periode ini, selain melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan, organisasi juga melaksanakan fungsi penyuluhan perikanan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kapasitas pelaku utama serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.


2026 – Sekarang

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang (BPKP Palembang)

Sejalan dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, fungsi penyuluhan menjadi fokus utama kelembagaan.

BRPPUPP Palembang ditransformasikan menjadi:

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang

yang mempunyai kedudukan sebagai UPT Penyuluhan KP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang memiliki wilayah kerja meliputi:

  1. Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Provinsi Kepulauan Riau;
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Provinsi Jambi;
  5. Provinsi Bengkulu; dan
  6. Provinsi Lampung.

TUGAS

Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang mempunyai tugas:

Melaksanakan penyuluhan kelautan dan perikanan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran penyuluhan kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan identifikasi dan pengusulan teknologi tepat guna sebagai bahan penyuluhan kelautan dan perikanan;
  3. Penyusunan materi dan media penyuluhan kelautan dan perikanan;
  4. Penyiapan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan model percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
  5. Pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan dan fasilitasi pendampingan kelautan dan perikanan;
  7. Pengelolaan administrasi dan penugasan tenaga penyuluh perikanan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

VISI

"Terwujudnya penyuluhan kelautan dan perikanan yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan."


MISI

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan berbasis kebutuhan masyarakat;
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi teknologi tepat guna bidang kelautan dan perikanan;
  3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku utama serta pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  4. Memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat kelautan dan perikanan;
  5. Meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya;
  6. Mewujudkan tata kelola penyelenggaraan penyuluhan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Infografis

INFORMASI PUBLIK BALAI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PALEMBANG
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms