Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) Cabang Palembang
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang memiliki sejarah panjang yang berawal dari pembentukan Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) Cabang Palembang pada tahun 1969. Lembaga ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 332/Kpts/Org/9/1969 tanggal 2 September 1969 dan berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian.
Pada periode awal tersebut, LPPD Cabang Palembang berkedudukan di Jalan Anwar Sastro Palembang dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, serta memberikan dukungan teknis ilmiah dalam bidang biologi perikanan, limnologi, pengelolaan perairan umum, dan kawasan konservasi perairan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPPD didukung oleh beberapa cabang dan stasiun penelitian, yaitu:
Lembaga Penelitian Perikanan Darat Cabang Palembang
Pada periode ini, kelembagaan masih menggunakan nomenklatur Lembaga Penelitian Perikanan Darat Cabang Palembang, namun mengalami perubahan pembinaan organisasi yaitu berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Penelitian Perikanan Darat Bogor.
Pada periode ini lokasi kantor berpindah ke Jl. Beringin Nomor 308 Mariana, Palembang.
Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (SBPPD) Palembang
Melalui penataan organisasi kelembagaan, LPPD Cabang Palembang berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (SBPPD) Palembang yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian Perikanan Darat Bogor.
Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar (SBPPAT) Palembang
Sejalan dengan perkembangan kebijakan pembangunan perikanan nasional, nomenklatur organisasi kembali berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar (SBPPAT) Palembang.
Pada periode ini, kegiatan organisasi diarahkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan air tawar serta pengelolaan sumber daya perairan umum.
Loka Penelitian Perikanan Air Tawar (Lolitkanwar)
Pada tahun 1994, organisasi berubah menjadi Loka Penelitian Perikanan Air Tawar (Lolitkanwar) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/OT.210/12/1994.
Lolitkanwar berada di bawah pembinaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dengan tugas melaksanakan penelitian sumber daya perikanan air tawar dan pengembangan teknologi pengelolaan perairan umum.
Balai Riset Perikanan Perairan Umum (BRPPU) dan Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U)
Memasuki era kelembagaan kelautan dan perikanan, organisasi mengalami perubahan menjadi:
Pada periode ini, fokus kelembagaan mencakup kegiatan penelitian sumber daya perikanan perairan umum daratan, meliputi ekosistem sungai, danau, waduk, rawa banjiran, serta estuaria.
Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 dan kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020, organisasi berubah menjadi Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP).
Pada periode ini, selain melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan, organisasi juga melaksanakan fungsi penyuluhan perikanan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kapasitas pelaku utama serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
Sejalan dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, fungsi penyuluhan menjadi fokus utama kelembagaan.
BRPPUPP Palembang ditransformasikan menjadi:
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang
yang mempunyai kedudukan sebagai UPT Penyuluhan KP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang memiliki wilayah kerja meliputi:
Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang mempunyai tugas:
Melaksanakan penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Palembang menyelenggarakan fungsi:
"Terwujudnya penyuluhan kelautan dan perikanan yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan."
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141