Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang memiliki sejarah panjang dalam pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan.
Perjalanan kelembagaan ini berawal dari institusi penelitian perikanan budidaya yang berkembang sejak tahun 1969 dan mengalami berbagai perubahan nomenklatur sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Pada tahun 1969, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 536/Kpts/Um/12/1969, dibentuk Cabang Lembaga Penelitian Perikanan Darat (Cabang LPPD) yang berkedudukan di Ujung Pandang (sekarang Makassar).
Pembentukan lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan, khususnya dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan darat dan budidaya.
Pada tahun 1980, berdasarkan SK Menteri Nomor 536/Kpts/12/1980, Cabang LPPD berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (Sub BPPD) Maros yang berada di bawah pembinaan Balai Penelitian Perikanan Darat/BALITKANDITA Bogor.
Pada tahun 1984, Sub BPPD mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Penelitian Perikanan Budidaya Pantai (BALITDITA) Maros.
Perubahan ini memperkuat fokus kelembagaan dalam pengembangan teknologi perikanan budidaya wilayah pesisir, khususnya komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis penting.
Pada tahun 1990, BALITDITA berubah nomenklatur menjadi Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANDITA).
Kelembagaan ini terus mengembangkan kegiatan penelitian perikanan budidaya pantai, termasuk pengembangan teknologi produksi, lingkungan budidaya, dan pengelolaan sumber daya perikanan.
Pada tahun 1995, berdasarkan SK Menteri Nomor 796/Kpts/07.210/12/1994, nomenklatur berubah menjadi Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANTA).
Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.51/MEN/2002, BALITKANTA berubah menjadi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau (BRPBAP).
Pada periode ini, organisasi berfokus pada pelaksanaan riset perikanan budidaya air payau melalui pengembangan teknologi budidaya, kesehatan ikan, nutrisi, genetika, lingkungan, dan pengelolaan kawasan budidaya.
Pada tahun 2011, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/MEN/2011 tanggal 12 Oktober 2011, BRPBAP berubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP).
Kelembagaan ini berperan dalam pengembangan inovasi teknologi budidaya air payau untuk mendukung peningkatan produktivitas perikanan nasional.
Pada tahun 2017, melalui penataan organisasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, BPPBAP berubah menjadi:
Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Maros
berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 dan kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020.
Pada periode ini, selain melaksanakan riset perikanan budidaya air payau, organisasi juga menjalankan fungsi penyuluhan perikanan melalui penyusunan materi penyuluhan, peningkatan kapasitas penyuluh, serta fasilitasi kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan.
Sejalan dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kelautan dan Perikanan, BRPBAPPP Maros mengalami transformasi menjadi:
BPMKP Maros merupakan UPT Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
BPMKP Maros mempunyai tugas:
Melaksanakan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan.
Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros mempunyai tugas:
Melaksanakan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMKP Maros menyelenggarakan fungsi:
"Terwujudnya sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing melalui penyelenggaraan pelatihan yang berkualitas."
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141