Detail

A. INDRA JAYA ASAAD KEPALA BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN PENYULUHAN PERIKANAN, MAROS
Lokasi
Jl. Makmur Dg. Sitakka No.129, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan
PROFIL BALAI PELATIHAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN MAROS
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0411) 371 544
ppidbrpbappp@gmail.com
Struktur Organisasi

BALAI PELATIHAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN MAROS

SEJARAH

Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang memiliki sejarah panjang dalam pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan.

Perjalanan kelembagaan ini berawal dari institusi penelitian perikanan budidaya yang berkembang sejak tahun 1969 dan mengalami berbagai perubahan nomenklatur sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional.


1969

Cabang Lembaga Penelitian Perikanan Darat (Cabang LPPD) Ujung Pandang

Pada tahun 1969, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 536/Kpts/Um/12/1969, dibentuk Cabang Lembaga Penelitian Perikanan Darat (Cabang LPPD) yang berkedudukan di Ujung Pandang (sekarang Makassar).

Pembentukan lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan, khususnya dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan darat dan budidaya.


1980

Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (Sub BPPD) Maros

Pada tahun 1980, berdasarkan SK Menteri Nomor 536/Kpts/12/1980, Cabang LPPD berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Darat (Sub BPPD) Maros yang berada di bawah pembinaan Balai Penelitian Perikanan Darat/BALITKANDITA Bogor.


1984

Balai Penelitian Perikanan Budidaya Pantai (BALITDITA) Maros

Pada tahun 1984, Sub BPPD mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Penelitian Perikanan Budidaya Pantai (BALITDITA) Maros.

Perubahan ini memperkuat fokus kelembagaan dalam pengembangan teknologi perikanan budidaya wilayah pesisir, khususnya komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis penting.


1990

Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANDITA)

Pada tahun 1990, BALITDITA berubah nomenklatur menjadi Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANDITA).

Kelembagaan ini terus mengembangkan kegiatan penelitian perikanan budidaya pantai, termasuk pengembangan teknologi produksi, lingkungan budidaya, dan pengelolaan sumber daya perikanan.


1995

Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANTA)

Pada tahun 1995, berdasarkan SK Menteri Nomor 796/Kpts/07.210/12/1994, nomenklatur berubah menjadi Balai Penelitian Perikanan Pantai (BALITKANTA).


2002

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau (BRPBAP)

Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.51/MEN/2002, BALITKANTA berubah menjadi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau (BRPBAP).

Pada periode ini, organisasi berfokus pada pelaksanaan riset perikanan budidaya air payau melalui pengembangan teknologi budidaya, kesehatan ikan, nutrisi, genetika, lingkungan, dan pengelolaan kawasan budidaya.


2011

Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP)

Pada tahun 2011, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/MEN/2011 tanggal 12 Oktober 2011, BRPBAP berubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP).

Kelembagaan ini berperan dalam pengembangan inovasi teknologi budidaya air payau untuk mendukung peningkatan produktivitas perikanan nasional.


2017 – 2026

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP)

Pada tahun 2017, melalui penataan organisasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, BPPBAP berubah menjadi:

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Maros

berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 dan kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020.

Pada periode ini, selain melaksanakan riset perikanan budidaya air payau, organisasi juga menjalankan fungsi penyuluhan perikanan melalui penyusunan materi penyuluhan, peningkatan kapasitas penyuluh, serta fasilitasi kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan.


2026 – Sekarang

Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros

Sejalan dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kelautan dan Perikanan, BRPBAPPP Maros mengalami transformasi menjadi:

Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros (BPMKP Maros)

BPMKP Maros merupakan UPT Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

BPMKP Maros mempunyai tugas:

Melaksanakan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan.


TUGAS

Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Maros mempunyai tugas:

Melaksanakan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMKP Maros menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan fasilitasi identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan pelatihan keterampilan awak kapal perikanan;
  4. Pelaksanaan pelatihan jabatan operator dan jabatan teknisi/analis sektor kelautan dan perikanan;
  5. Pelaksanaan layanan teknis sertifikasi kompetensi keterampilan awak kapal perikanan;
  6. Pelaksanaan layanan teknis sertifikasi kompetensi jabatan operator dan jabatan teknisi/analis sektor kelautan dan perikanan;
  7. Pendampingan teknis penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

VISI

"Terwujudnya sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing melalui penyelenggaraan pelatihan yang berkualitas."


MISI

 

  1. Menyelenggarakan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan berbasis kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
  2. Meningkatkan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan melalui pelatihan berbasis standar kompetensi;
  3. Mengembangkan program pelatihan yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi;
  4. Meningkatkan kualitas layanan sertifikasi kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan;
  5. Memperkuat jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya;
  6. Mewujudkan tata kelola pelatihan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Infografis

INFORMASI PUBLIK BALAI PELATIHAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN MAROS
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms