Detail

PROFIL BALAI RISET PEMULIHAN SUMBER DAYA IKAN, JATILUHUR PURWAKARTA
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0264) 750902
brpsdi@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Sejarah Singkat Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. UPT ini memiliki mandat di bidang riset pemulihan sumber daya ikan di perairan tawar maupun laut pada tingkat nasional, sesuai dengan yang tercantum dalam PERMEN-KP Nomor. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan. BRPSDI berlokasi di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan memiliki sejarah panjang sejak berdiri pada tahun 1965 sebagai Stasiun Penelitian Jatiluhur di bawah Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian. Seiring waktu, unit ini mengalami sejumlah transformasi kelembagaan sebagai berikut: ● 1970: Menjadi bagian dari Lembaga Penelitian Perikanan Darat. ● 1980: Berubah menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Darat Jatiluhur. ● 1984: Menjadi Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar Jatiluhur. ● 1995: Berubah menjadi Instalasi Balai Penelitian Perikanan Air Tawar Jatiluhur. ● 2000: Ditata ulang menjadi Instalasi Pemacuan Stok Ikan di bawah Balai Riset Perikanan Laut. ● 2003: Naik status menjadi Loka Riset Pemacuan Stok Ikan (LRPSI) di bawah Pusat Riset Perikanan Tangkap. ● 2009: Berganti nama menjadi Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSI). ● 2011: Menjadi Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI). ● 2017: Ditata ulang menjadi Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017. ● 2020: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/2020 memperkuat posisi BRPSDI tanpa mengubah nama maupun fungsinya, hanya melakukan penyesuaian struktur organisasi. Tugas Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan mendapat tugas "Melaksanakan riset pemulihan sumber daya perairan tawar dan laut" Fungsi a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut; b. Pelaksanaan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/restorasi habitat; c. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. Pengelolaan prasarana dan sarana riset; e. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Visi Visi didasarkan pada visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil dan makmur. Visi Presiden 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong". Sebagai organisasi yang membantu Presiden untuk urusan kelautan dan perikanan, maka visi KKP 2020-2024 ditetapkan menggunakan visi Presiden. Visi BPPSDMKP pada tahun 2020-2024 adalah mendukung visi KKP yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Sejalan dengan BPPSDMKP, visi BRPSDI pada tahun 2020-2024 adalah menggunakan Visi BPPSDMKP yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong. Misi Menerapkan misi yang sama dengan BPPSDMKP yang menjalankan misi Presiden, KKP dan BPPSDMKP dalam bidang kelautan dan perikanan: 1. Misi ke-2 yakni Struktur Ekonomi Yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui peningkatan kontribusi riset dan inovasi iptek perikanan terhadap perekonomian masyarakat KP; 2. Misi ke-4 yakni Mencapai Lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui peningkatan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan; 3. Misi ke-8 yakni Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di KKP. Implementasi dari visi dan misi Presiden dilakukan secara bertanggungjawab berlandaskan gotong royong, sehingga saling memperkuat, memberi manfaat dan menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya bagi kepentingan bersama.

INFORMASI PUBLIK BALAI RISET PEMULIHAN SUMBER DAYA IKAN, JATILUHUR PURWAKARTA
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia