Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki sejarah panjang dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Sejarah kelembagaan pelatihan kelautan dan perikanan di Tegal telah dimulai sejak masa penjajahan Jepang, ketika Kota Tegal menjadi lokasi pemusatan pelatihan pemuda perikanan yang dikenal dengan nama “Gyomin Dozo”. Program tersebut bertujuan memberikan keterampilan dasar perikanan kepada pemuda pesisir di Pulau Jawa, yang selanjutnya dikembalikan ke daerah asal untuk mengembangkan kegiatan perikanan masyarakat.
Setelah Indonesia merdeka, lembaga pelatihan tersebut berkembang menjadi Sekolah Djawatan Perikanan yang menjadi cikal bakal pembentukan Sekolah Perikanan Laut (SPL). Selanjutnya pada tahun 1962, berdiri Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga terampil dalam bidang penangkapan ikan.
Pada tahun 1971, SUPM Tegal memperoleh kesempatan menjadi bagian dari kegiatan Fisheries Development and Training Project (Project INS/71/526) melalui kerja sama antara Departemen Pertanian dengan UNDP/FAO. Kegiatan tersebut memperkuat fungsi Tegal sebagai pusat pengembangan pelatihan perikanan nasional.
Dalam perkembangannya, lembaga pelatihan di Tegal mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur, yaitu:
Sejalan dengan transformasi kelembagaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penguatan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan, BPPP Tegal dikembangkan menjadi:
Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal memiliki peran strategis dalam:
Dengan pengalaman lebih dari lima dekade, Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal telah memberikan layanan peningkatan kompetensi kepada ribuan masyarakat kelautan dan perikanan, meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, petambak garam, aparatur, serta pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.
Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal mempunyai tugas:
Melaksanakan pengembangan program, standar, metodologi, serta penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal menyelenggarakan fungsi:
"Menjadi pusat unggulan pengembangan program dan pelatihan kelautan dan perikanan yang profesional, terstandar, inovatif, dan berdaya saing dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan."
Untuk mewujudkan visi tersebut, Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal melaksanakan misi:
melalui penyusunan kurikulum, standar pelatihan, dan metodologi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan sektor kelautan dan perikanan.
melalui penerapan standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pelatih, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi pelatihan.
melalui pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi, dan pengembangan profesionalisme.
untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan pelatihan.
dalam mendukung pelayanan publik bidang pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal bertujuan:
Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal merupakan satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) berdasarkan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai BLU, Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal memberikan layanan pelatihan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141