Detail

WAWAN ANDRIYANTO KEPALA BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN, GONDOL BULELENG SINGARAJA
Lokasi
Jl. Singaraja - Gilimanuk, Banjar Dinas Gondol, Penyabangan, Gerokgak, Penyabangan, Kec. Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali 81155
PROFIL BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN, GONDOL BULELENG SINGARAJA
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0362) 3363745
bbrblpp.gondol@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Sejarah Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 797/Kpts/OT.210/12/1994, Loka Penelitian Perikanan Pantai (Lolitkanta) Gondol, memiliki mandat melakukan penelitian perbenihan perikanan Pantai. Bekerjasama dengan pemerintah Jepang melalui proyek JICA ATA-379 selama kurun waktu 11 tahun (tahun 1989 s/d tahun 2000), maka Lolitkanta Gondol telah mengembangkan Multi Species Hatchery dan telah menghasilkan beberapa teknologi perbenihan yang telah diadopsi oleh pengguna, yaitu; perbenihan udang, bandeng, kerapu bebek, kerapu macan dan kerapu lumpur yang kesemuanya telah mampu memproduksi skala masal. Di tahun berikutnya, telah berhasil pula dilakukan perbenihan kepiting bakau, rajungan, kerapu sunu, ikan cobia dan ikan hias. Pada tanggal 31 Juli 2000, Loka Penelitian Perikanan Pantai (Lolitkanta) Gondol yang awalnya berada di bawah Departemen Pertanian beralih di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan Surat Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No. 73 tahun 2000. Kemudian dengan terbentuknya Badan Riset Kelautan dan Perikanan serta Pusat Riset Perikanan Budidaya, maka berdasarkan SK. Menteri Kelautan dan Perikanan tertanggal 1 Mei 2001 No. 26A/MEN/2001, Lolitkanta Gondol berubah menjadi Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut (BBRPBL), SK. Menteri Kelautan dan Perikanan tertanggal 26 September 2011 N0. PER 26/MEN/2011 berubah menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut (BBPPBL), dan berdasarkan SK. Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017, BBPPBL berubah nama menjadi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluh Perikanan (BBRBLPP). Visi dan Misi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol telah menyusun kebijakan dan strategi pembangunan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sekaligus memberi arah bagi organisasi dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan sesuai dengan mandat yang diemban. Kebijakan dan strategi pembangunan ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Visi Visi BBRBLPP pada tahun 2020-2024 adalah mendukung visi KKP dan BRSDM yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong Misi Misi BBRBLPP adalah menjalankan misi Presiden, KKP dan BRSDM dalam bidang kelautan dan perikanan. Dari 9 (sembilan) misi Presiden, KKP mendukung 4 (empat) misi yaitu : 1. Misi ke-1 yakni Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui Peningkatan Daya Saing SDM KP dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan. 2. Misi ke-2 yakni Struktur Ekonomi Yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui inovasi hasil riset dan penyuluhan KP 14. 3. Misi ke-4 yakni Mencapai Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan melalui Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 4. Misi ke-8 yakni Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya melalui Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP Tugas Tugas pokok BBRBLPP adalah melaksanakan riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan. Fungsi Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan; b) pelaksanaan riset budidaya laut dibidang biologi, reproduksi, genetik, bioteknologi, nutrisi dan teknologi pakan, pathologi, ekologi dan lingkungan budidaya laut, serta pengembangan teknologi budidaya laut; c) pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset budidaya laut; d) penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha e) penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta; f) pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan; dan g) pelaksanaan urusan ketatausahaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan. Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan. Setiap unsur di lingkup Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan pada unit organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. Kepala Subbagian Umum pada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Susunan organisasi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas: Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Sedangkan Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugasnya ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tenaga fungsional yang saat ini masih ada di BBRBLPP adalah Analis Pengelolaan APBN, Pranata Keuangan APBN, Analias Kepegawaian, Perencana, Pranata Humas, Pranata Komputer dan Pustakawan Struktur Organisasi Berdasarkan SK. Menteri Kelautan dan Perikanan No.70/PERMEN-KP/2020 tertanggal 30 Desember 2020 di Jakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Eselon I BRSDM dan dibina secara teknis oleh Pusat Riset Perikanan (Puriskan). Dalam struktur Organisasinya BBRBLPP dipimpin oleh Kepala Balai, dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum dan membawahi Koordinator dan Kelompok Jabatan Funsional Fasilitas Sarana dan Prasarana BBRBLPP memiliki Aset berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di 3 Lokasi dan KJA yaitu: 1. Banjar Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali sebagai Kantor Utama yang memiliki Luas Lahan sekitar 6.7 Ha 2. Banjar Wanasari Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak Buleleng bali sebagai Rumah Dinas Pegawai dengan Luas lahan 1.98 Ha 3. Banjar Pegametan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali yang ditempatkan Keramba Jaring Apung 4. Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali yang dimanfaatkan sebagai Tambak Pembesaran Ikan dengan Luas Lahan 14,6 Ha

 

Infografis

INFORMASI PUBLIK BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN, GONDOL BULELENG SINGARAJA
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia