Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan hasil Perikanan Tarakan sebagai salah satu Unit Pelayanan Publik (UPP) di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Manual Indikator Kinerja tahun 2025 disusun agar dapat memberikan arahandan petunjuk dalam melakukan pengukuran kinerja sebagai tolak ukur wujudpertanggungjawaban Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Entikong dalam penggunaan anggaran yang akuntabel untuk mencapaitarget kinerja yang ditetapkan sehingga dapat diperoleh akurat data capaiankeberhasilan kinerja yang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untukmencapai visi dan misinya serta dapat memacu peningkatan kinerja setiap unit kerjayang ada di lingkungan BPPMHKP.