Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kinerja Stasiun PPMHKP Yogyakarta pada Triwulan I Tahun 2026, diperoleh hasil tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 98,07 dengan Kategori A.
Terima Kasih atas Kepercayaan yang diberikan kepada Badan Mutu KKP Yogyakarta. Hasil SKM menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat atas dukungan, partisipasi, serta kepercayaan yang telah diberikan kepada Badan Mutu KKP Yogyakarta.
Masukan dan penilaian adalah energi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan menuju pelayanan publik yang profesional, transparan, dan prima.
Bersama, kita wujudkan layanan yang semakin berkualitas.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka
disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9
(sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Balai PPMHKP Denpasar sebagai
salah satu Unit Pelayanan Publik (UPP) di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat
tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan
pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran
secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas
data yang akurat dan komprehensif.