SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TRIWULAN IV TAHUN 2024 BPPMHKP SURABAYA I
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM pada BPPMHKP Surabaya I periode Triwulan IV - 2024 dilaksanakan pada 3 s.d. 17 Desember 2024. Berdasarkan hasil survei kepada 88 UPI yang terpilih sebagai responden pengguna layanan, diperoleh Nilai IKM sebesar 92,55 dengan nilai indeks sebesar 3,702 dengan kategori kualitas pelayanan “SANGAT BAIK”.