Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM pada BPPMHKP Surabaya I periode Triwulan IV - 2024 dilaksanakan pada 3 s.d. 17 Desember 2024. Berdasarkan hasil survei kepada 88 UPI yang terpilih sebagai responden pengguna layanan, diperoleh Nilai IKM sebesar 92,55 dengan nilai indeks sebesar 3,702 dengan kategori kualitas pelayanan “SANGAT BAIK”.
Sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BPPMHKP Surabaya I telah melaksanakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II Tahun 2024, dengan Nilai 89.72 kategori A (Sangat Baik). Terima kasih untuk semua pengguna jasa yang memberikan penilaian serta masukan yang tentunya sangat bermanfaat untuk kemajuan BPPMHKP Surabaya I. Kami akan selalu berusaha memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BPPMHKP Surabaya I telah melaksanakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II Tahun 2024, dengan Nilai 89.72 kategori A (Sangat Baik).
Terima kasih untuk semua pengguna jasa yang memberikan penilaian serta masukan yang tentunya sangat bermanfaat untuk kemajuan BPPMHKP Surabaya I. Kami akan selalu berusaha memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.