Laporan Kinerja Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya Triwulan I Tahun 2024 merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Di dalam laporan ini diuraikan informasi terkait sasaran strategis organisasi dan indikator keberhasilan dalam rangka pencapaian visi dan misinya.
LKj Stasiun KIPM Palangka Raya Triwulan I Tahun 2024 disusun dengan mengacu pada Perjanjian Kinerja Stasiun KIPM Palangka Raya. Pengelolaan kinerja dilaksanakan berdasarkan pendekatan Balanced Scorecard (BSc). Sebagian besar target sasaran strategis dan target kinerja yang ditetapkan telah berhasil dicapai.
Laporan Kinerja Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tahun 2023 disusun sebagai wujud pertanggungjawaban BPPMHKP dalam penggunaan anggaran yang akuntabel untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan. Di dalam laporan ini diuraikan target kinerja yang telah ditetapkan, pencapaian kinerja, kendala dan tantangan yang dihadapi serta upaya yang telah dilakukan, kinerja anggaran, dan prestasi serta penghargaan serta kinerja lainnya yang telah diraih sepanjang tahun 2023.
Laporan ini disusun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomer 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, landasan penyusunan laporan ini adalah Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi BPPMHKP Tahun 2023.
Laporan Kinerja Pusat Pengendalian Mutu, BPPMHKP Tahun 2023 disusun sebagai wujud
pertanggungjawaban Pusat Pengendalian Mutu dalam penggunaan anggaran yang akuntabel
untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Di dalam laporan ini diuraikan target kinerja yang telah ditetapkan, pencapaian kinerja, kendala
dan tantangan yang dihadapi serta Upaya yang telah dilakukan, kinerja anggaran, serta kinerja
lainnya yang telah dilakukan sepanjang Tahun 2023.
Laporan ini disusun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53
tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, landasan penyusunan laporan ini adalah Perjanjian
Kinerja Pusat Pengendalian Mutu BPPMHKP Tahun 2023. Secara umum, pada tahun 2023
sebagian besar target indikator kinerja yang ditetapkan telah berhasil dicapai.