© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Perikanan

Minggu, 27 Desember 2020 | 0:0:0 WIB

PENGUMUMAN 
NOMOR: B.22986/DJPT/PI.110.D1/XI/2020
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PETUGAS PEMANTAU/OBSERVER DI ATAS KAPAL PERIKANAN


Berdasarkan hasil wawancara Calon Petugas Pemantau/Obsever di Atas Kapal Perikanan, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi calon petugas pemantau/observer di atas kapal perikanan maka,

  1. Wajib mengikuti tahapan selanjutnya dengan lokasi dan waktu pelaksanaanya akan diumumkan lebih lanjut;
  2. Wajib melakukan pemberkasan dengan membawa dan menunjukan dokumen – dokumen, antara lain :
  • Ijazah terakhir dan transkip nilai asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Biodata Pelamar Asli;
  • Surat Lamaran Asli;
  • Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia Asli;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik/Surat Keterangan dari pemerintah setempat;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah Asli;
  • Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah Asli;
  • Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training);
  • Buku Pelaut (Seamen Book); dan
  • Dokumen lainnya yang diperlukan.

 

2. Lain-lain:

  1. Bagi peserta yang lulus seleksi wawancara terbagi menjadi 2 gelombang, yaitu gelombang 1 yang akan mengikuti Diklat pada tahun 2020 dan gelombang 2 akan mengikuti Diklat pada tahun 2021;
  2. Bagi peserta yang lulus seleksi wawancara wajib mengikuti perkembangan informasi seleksi Pengadaan Calon Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Perikanan;
  3. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  4. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Calon Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Perikanan tidak dipungut biaya;
  5. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai KKP atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
  6. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Perikanan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Bagi peserta yang akan mengikuti Diklat gelombang 1, harap menghubungi Panitia Pelaksana Sdr. Ridwan Malik dengan nomor WA 0878-8786-4296 untuk hal-hal terkait pelaksanaan Diklat;
  9. peserta yang akan mengikuti Diklat gelombang 1, harap menghubungi Panitia Pelaksana Sdri. Retno Kusumastuti dengan nomor WA 0878-324-99-387 untuk pemesanan tiket pesawat dengan format sebagai berikut :

          Nama Lengkap (sesuai KTP) :
          Daerah Domisili saat ini:

 

3. Informasi mengenai pengumuman selanjutnya dapat dilihat pada laman: www.kkp.go.id/djpt.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 November 2020
an. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan,

 

ttd


Trian Yunanda

 

 

Tembusan

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

 

Unduh Pengumuman di sini

 

 

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114770

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia