© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP Sempurnakan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan

Rabu, 20 Desember 2023 | 0:0:0 WIB

KKP Sempurnakan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan

 

BALI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berbenah dan meyempurnakan pengendalian pelaksanaan sistem keamanan dan mutu produk perikanan. Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan konsultasi Publik ini rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang melibatkan ... pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

"Masukan dari para pemangku kepentingan tentu akan menjadi energi bagi KKP dalam penjaminan mutu di tahun 2024 yang tinggal menghitung hari lagi," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini di Bali, (8/12/2023).

 

Ishartini mengatakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan

Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dilatarbelakangi adanya perubahan Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dimulai dengan terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan

Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023

tentang Badan Karantina Indonesia, maka fungsi pelaksanaan tindakan

Karantina Ikan yang selama ini di KKP, akan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan dengan Badan Karantina Pertanian.

 

"Sedangkan fungsi jaminan mutu hasil perikanan tetap berada di KKP," terang Ishartini.

 

Perubahan kelembagaan tersebut, kata Ishartini, diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan

Perikanan, yang didalamnya membentuk BP2MHKP. Dimana tugas badan baru ini adalah menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

 

Dia berharap konsultasi publik bisa menjadi ruang untuk menyempurnakan sistem jaminan mutu perikanan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 57

Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, disebutkan kegiatan usaha pembudidayaan, penangkapan,penanganan,

pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil

perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil

perikanan.

 

Penerapan sistem jaminan mutu yang diterapkan oleh pelaku usaha juga melalui pembinaan oleh Direktorat Jenderal Teknis di KKP. "Berdasarkan hasil pembinaan, pelaku usaha dapat mengajukan Sertifikasi sesuai bidang usahanya kepada BPPMHKP," jelas Ishartini.

 

Dikatakannya, BPPMHKP sebagai penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan akan menerbitkan Sertifikat di bidang Budi Daya (Sertifikat CBIB, Sertifikat Perbenihan, Pakan, Obat Ikan), Sertifikat di bidang Penangkapan Ikan (Sertifikat CPIB Kapal), Sertifikat di Bidang Penanganan dan Pengolahan

(Sertifikat SKP, Sertifikat HACCP). Ishartini menyebut Menteri Sakti Wahyu Trenggono memberikan mandat kepada lembaganya untuk menjadi otoritas Kompeten yang dapat menjamin mutu dan

keamanan hasil kelautan dan perikanan.

 

"Mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem jaminan mutu dimaksud akan diatur didalam Rancangan Peraturan Menteri, yang kami konsultasi publikan," tuturnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk menjaga mutu produk perikanan, termasuk dari kontaminasi mikroplastik. Kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114774

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia