© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Peran Masyarakat Lindungi Pesut Mahakam

Jumat, 26 Mei 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.170/SJ.5/V/2023

 

JAKARTA, (26/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat peran masyarakat dalam upaya pelindungan atau konservasi Pesut Mahakam. Kali ini melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, KKP menyalurkan bantuan pemerintah kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Pesut Lestari di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung K. Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa bantuan konservasi merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada kelompok masyarakat penggerak konservasi (KOMPAK) dalam mendukung perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi atau terancam punah.

 

“Ini dilakukan untuk mempercepat efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah,” ungkap Firdaus.

 

Pesut Mahakam (Orcaellabrevirostris) merupakan mamalia air yang masuk ke dalam status “Sangat Terancam Punah”, karenanya upaya pelestarian Pesut Mahakam serta sumberdaya perikanan di kawasan DAS Mahakam menjadi salah satu atensi KKP untuk dikelola secara sistematis bersama kelompok masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Balai BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro menuturkan bantuan konservasi senilai hampir 100 juta rupiah tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat karena keterbatasan sarana/prasarana dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.

 

“Bantuan berupa papan informasi kawasan konservasi, genset, peralatan sosialisasi atau pemantauan yang berupa laptop, proyektor, printer, kamera digital, teropong, fish finder dan sound sistem diberikan untuk membantu kegiatan masyarakat dalam melindungi, melestarikan dan memanfaatkan jenis ikan terancam punah atau dilindungi di kawasan konservasi,” ujar Andry.

 

Lebih lanjut Andry juga menerangkan penerima bantuan wajib menjaga, mengelola dan memelihara dan menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan konservasi setiap 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kepada BPSPL Pontianak. Tak hanya itu, penerima bantuan pun harus dapat menjaga keberadaan bantuan konservasi agar terhindar dari risiko kerusakan.

 

“Bantuan pemerintah ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat dalam mengelola sekaligus mengawasi sumberdaya perairan sehingga dampaknya positif dari sisi ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. serta menciptakan kemitraan yang baik antara pemerintah dan kelompok masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara, Ketua Pokmaswas Pesut Lestari Ahmad Fauzi mengungkapkan komitmen kelompoknya untuk mengelola bantuan KOMPAK yang dapat memberikan timbal balik bagi masyarakat sekitarnya.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus mendorong kelompok penerima bantuan selalu menjadi garda terdepan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan melalui berbagai aksi perlindungan dan konservasi.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia