© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pamer Kesiapan Implementasi Penangkapan Ikan Terukur ke RI-1 di Tual

Rabu, 14 September 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.599/SJ.5/IX/2022

 

TUAL (14/9) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan kesiapan sarana prasarana dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Tual, Provinsi Maluku, Rabu (14/9/2022).

 

Sarana yang dimaksud salah satunya timbangan elektronik atau online yang akan dioperasikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai salah satu lokasi percontohan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi. 

 

Presiden Jokowi menyambut baik program tersebut dan berpesan agar seluruh jajaran KKP mengawal dan memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi nelayan dan masyarakat pesisir secara luas. "Pastikan bisa terkontrol dan terukur," ujarnya. 

 

Menteri Trenggono menyampaikan, penggunaan timbangan elektronik ini untuk meningkatkan akurasi dan mempermudah proses inventarisasi data perikanan berbasis teknologi. Selain di PPN Tual, dua lokasi lainnya adalah PPN Kejawanan dan PPN Ternate. 

 

"Sarana dan prasarana terus kita siapkan, salah satunya timbangan online ini. Saat ini total ada 12 timbangan online, enam di PPN Tual, dan masing-masing ada 3 timbangan di PPN Kejawanan serta PPN Ternate. Jadi nantinya semua data bongkar muat hasil tangkapan nelayan bisa terdata dengan baik, sehingga nelayan mengetahui total tangkapan setiap kali melaut," jelas Menteri Trenggono saat mendampingi peninjauan bersama Presiden Jokowi.

 

Menteri Trenggono juga menjelaskan manfaat dari penggunaan timbangan elektronik mempunyai tingkat galat atau error yang kecil sehingga data timbangan ikan hasil tangkapan bersifat representatif, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Keunggulan lainnya, data dapat terkirim secara realtime sehingga dapat langsung diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator. 

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan kepada Presiden Jokowi, pada tahun 2020, volume produksi perikanan tangkap Provinsi Maluku tercatat sebesar 445.577 ton dengan nilai sebesar Rp13,3 triliun rupiah. 

 

“Dari jumlah tersebut, Kota Tual berada pada urutan ke-5 dari seluruh Kabupaten/Kota dengan share produksi sebesar 5% yaitu mencapai 21.992 ton dengan nilai sebesar Rp143,6 miliar,” ungkap Zaini.

 

Perikanan Maluku termasuk pada Zona 03 Penangkapan Ikan Terukur yang terdiri dari WPP NRI 715 dan WPP 718 dengan kuota untuk industri mencapai 2,44 juta ton dengan nilai produksi ikan Rp75 triliun. Sekitar 1,2 juta ton pendaratan dilakukan di sejumlah pelabuhan pangkalan di wilayah Provinsi Maluku, termasuk di Kota Tual.

 

Selain melihat langsung proses penggunaan timbangan elektronik, Presiden Jokowi bersama Menteri Trenggono juga berdialog dengan para nelayan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari nelayan di Tual.

 

Sebagai informasi, Kota Tual merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku dengan luas lautan mencapai 98,67% dari keseluruhan luas wilayahnya. Tual memiliki potensi perikanan yang relatif besar terutama pada jenis ikan pelagis kecil, dengan ikan tangkapan dominan adalah Tongkol, Tenggiri, Teri, Layang, Kembung, dan lainnya.

 

Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan ekonomi biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control.

 

Dengan mekanisme output control, kuota penangkapan pun ditetapkan sehingga kapal perikanan yang mendapatkan izin tidak dapat lagi menangkap sebanyak-banyaknya yang berpotensi melebihi daya dukung sumber daya ikan.

 

Hal lain yang sangat penting dari implementasi sistem baru ini, yakni kapal perikanan yang diberikan izin harus mendaratkan ikan di pelabuan perikanan yang sudah ditentukan. Dengan demikian, pendaratan ikan tidak lagi tersentralisasi di Pulau Jawa, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. 

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia