© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP Musnahkan 64.010 Kaleng Sardine Tak Layak Konsumsi di Banyuwang

Kamis, 9 Juni 2022 | 0:0:0 WIB

BANYUWANGI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 64.010 kaleng sarden tidak layak konsumsi di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemusnahan ini dilakukan setelah pengecekan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya II.

"Hasil pengamatan visual, uji organoleptik dan pemeriksaan laboratorium di banyuwangi, maka terdapat produk yang dinyatakan rusak dan tidak layak konsumsi," kata Kepala Balai KIPM Surabaya II, Hasim di kantornya, .. (9/6/2022).

Hasim menambahkan, Balai KIPM Surabaya II juga menemukan agen penyakit ikan atau bahan berbahaya yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Adapun tindakan pemusnahan dilakukan lokasi pelaku usaha, pemilik sarden tersebut.

"Kita bakar secara bertahap agar media pembawa terbakar dengan sempurna, dengan menggunakan bahan bakar solar, kayu bekas palet dan kertas/karton kemasan," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Hasim memastikan bahwa lokasi pemusnahan dilakukan di tempat pemusnahan limbah padat yang terletak jauh dari pemukiman penduduk. Hal ini untuk meminimalisir dampak lingkungan yang diakibatkan proses pembakaran. Abu sisa pembakaran dibuang dilokasi tersebut yang suatu saat akan di timbun dengan tanah yang telah disiapkan dan tidak berpotensi mencemari lingkungan.

"Kita awasi betul-betul melalui petugas Wilker kita di Banyuwangi," tegasnya.

Atas penindakan tersebut, Hasim mengingatkan bahwa BKIPM tak main-main dengan pengawasan mutu dan kualitas keamanan produk. Sebagai penjamin mutu atau quality assurance, BKIPM akan terus mengawal kualitas dan keamanan pangan, khususnya perikanan.

"Jadi jangan main-main kalau urusan kualitas dan keamanan, karena kami sangat serius urusan ini," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia. Jaminan mutu dibutuhkan untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114792

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia