© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Bersama Kementan & LNSW Perkuat Data Ekspor ke Tiongkok

Kamis, 15 September 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.601/SJ.5/IX/2022

 

JAKARTA, (15/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut ambil bagian dalam pertemuan guna membahas proposal pertukaran data perijinan dan informasi dari China National Single Window (CNSW ) terkait ekspor-impor pertanian dan perikanan. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan pertemuan tersebut membahas usulan mekanisme pertukaran data dan trader registration melalui integrasi sistem dengan CNSW.

 

“Kita juga membahas pertukaran data, akan didiskusikan dengan pemilik proses bisnis yaitu BKIPM-KKP untuk komoditas sektor perikanan,” kata Pamuji di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

 

Pamuji menambahkan dalam pertemuan tersebut Indonesia diwakili BKIPM, Barantan dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Sebelumnya, ketiga lembaga ini telah membahas sejumlah hal seperti usulan agar otoritas Tiongkok mempertimbangkan pertukaran dokumen secara elektronik guna mengantisipasi dokumen perizinan ekspor-impor yang palsu. Kemudian pertukaran dokumen diharapkan dapat lebih umum, yaitu pertukaran e-Sanitary and Phyto Sanitary (e-SPS) serta sebaiknya tak ada pembatasan komoditas.

 

Secara khusus, saat ini BKIPM telah melakukan pertukaran 2 jenis dokumen health certificate dengan Tiongkok yakni untuk jenis komoditi yang dapat dikonsumsi (human consumption) dan yang tidak dapat dikonsumsi (not for human consumption) dalam bentuk paperbased certificate.

 

“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja. Kedepannya dengan penerapan e-certificate diharapkan akan semakin mempermudah penyelesaian persyaratan ekspor perikanan ke Tiongkok” ujar Pamuji.

 

Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit sesuai Harmonized System yang digunakan dilingkup ASEAN. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.

 

“Perbedaan HS Code bisa menghambat rencana kebutuhan pertukaran data terkait pesticide import and export registration management release  notice,” urai Pamuji.

 

Hal lain yang juga dibahas ialah perlunya notifikasi melalui SINSW atas penolakan komoditas di negara tujuan. Hal ini untuk menyiasati pengiriman komoditas ke Tiongkok, dimana untuk kelengkapan dokumen barang terkadang sudah selesai, namun pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat pencemaran/kontaminasi atas komoditas tersebut, khususnya pada saat pandemi.

 

“Pihak Tiongkok akan menolak jika pada saat pemeriksaan karton kemasan tersebut terpapar virus Covid-19. Oleh karenanya, fitur notifikasi ini dinilai sangat penting guna mengetahui status dan alasan penolakan,” tutupnya.

 

Kesepakatan antara BKIPM, Barantan dan LNSW pada pertemuan ini akan menjadi bahan pertemuan dengan CNSW yang akan dilaksanakan pada akhir September 2022.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia