© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Alihkan Kewenangan Sertifikasi untuk Tingkatkan Keselamatan Awak Kapal Perikanan

Kamis, 13 Juni 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.209/SJ.5/VI/2024

 

 

 

JAKARTA, (13/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal perikanan (AKP). Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan sertifikasi awak kapal perikanan.

 

 

Melalui Surat Edaran terbaru, Nomor B.933/MEN-KP/V/2024, KKP memindahkan tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi bagi AKP dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP).

 

 

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa surat edaran ini memberikan tugas penuh kepada BPPSDMKP sebagai badan yang membawahi lembaga2 diklat dapat langsung memberikan layanan kepada nelayan khususnya awak kapal perikanan. 

 

 

Ini adalah langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan perkapalan untuk tetap memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan standar yang sudah ditetapkan," kata Nyoman di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

 

 

Nyoman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan diklat/bimtek sampai dengan penerbitan sertifikat bagi awak kapal perikanan, mulai dari penyediaan blanko sertifikat hingga pengesahan program pendidikan dan pelatihan.

 

 

Hal ini mencerminkan komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

 

 

“Langkah ini juga didasarkan pada ratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Watchkeeping untuk Personel Kapal Perikanan (STCW-F) 1995, yang menegaskan pentingnya standar internasional dalam pelatihan dan sertifikasi AKP,” ungkapnya.

 

 

Melalui kerja sama antarlembaga dan negara, KKP telah memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan standar internasional, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal, termasuk dalam konteks kerja di kapal asing.

 

 

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, juga menekankan bahwa peralihan kewenangan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan peran BPPSDM KP sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan. 

 

 

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan," ucapnya.

 

 

HUMAS BPPSDMKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia