© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

4 Kapal Rampasan IUU Fishing Akan Dimanfaatkan Untuk Pendidikan

Kamis, 20 Oktober 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.664/SJ.5/X/2022

 

 

JAKARTA, (20/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menerima empat Kapal Rampasan dari Kejaksaan RI, dalam rangka mendukung pengembangan satuan pendidikan KP.

 

Penyerahan kapal secara simbolis diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan RI, Syaifudin Tagamal, kepada Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, pada 18 Oktober 2022, di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

 

“KKP berkomitmen menghasilkan lulusan yang unggul dan berjiwa wirausaha, guna mendorong perkembangan sosial ekonomi kelautan dan perikanan serta demi terwujudnya ekonomi biru yang tangguh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekjen KKP, Antam Novambar.

 

Dengan diserahkannya empat Kapal Sitaan IUU Fishing kepada Satuan Pendidikan Lingkup KKP, Antam menilai hal tersebut dapat memberikan dampak lebih nyata dan signifikan terhadap upaya pembentukan lulusan yang memiliki kompetensi keahlian menjadi tenaga kerja yang tangguh, terampil, profesional dan cerdas di bidang kelautan dan perikanan.

 

“Ketimbang ditenggelamkan, baiknya kapal rampasan ini kita manfaatkan dengan bijak.Terima kasih kepada Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan, sehingga proses penyerahan empat unit kapal rampasan kepada KKP ini dapat terlaksana dengan baik. Kapal rampasan senilai Rp1,480 miliar ini akan kami terima dengan baik dan dalam kesempatan ini saya titipkan kepada Kepala BRSDM untuk digunakan dalam mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Antam pun berharap agar sinergitas antara KKP dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan RI, yang telah terjalin dengan baik, dapat terus berjalan dalam rangka mengembangkan sektor kelautan dan perikanan nasional.

 

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal. “Acara hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara, selain itu untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/Lembaga, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan,” paparnya.

 

Di samping itu, kesungguhan dan komitmen Kejaksaan RI dalam penanganan perkara tindak pidana secara konkret, dikatakan Syaifudin, salah satunya juga tercermin dari upaya percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah.

"Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, hibah maupun penetapan status penggunaan, seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.

 

“Kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan kami harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting dalam rangka terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien,” lanjut Syaifudin.

 

 kapal tersebut adalah: 1. Kapal KG 94629 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru; 2. Kapal KG 95118 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Politeknik KP Bitung; 3. Kapal KH 95758 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima SUPM Pariaman; dan 4.Kapal FBCA.YAYA-3, Lokasi Bitung, yang akan diterima SUPM Sorong.

 

Empat unit kapal rampasan tersebut telah inkracht penetapan status penggunaannya. Penetapan Status Penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.

 

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono sampaikan untuk dapat membangun sektor KP, KKP menghasilkan SDM yang mumpuni, yaitu memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), mampu menjawab tantangan yang sangat dinamis, dan menjadi entrepreneur sukses.

 

*HUMAS BRSDM*

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia