KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Sitaan di Mamuju
Selasa, 25 Maret 2025
JAKARTA (25/3) – Sebanyak 14 ekor kepiting bakau (Scylla spp.) hasil sitaan resmi dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (21/3). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya laut serta penegakan aturan terkait perlindungan kepiting bakau.
Plh. Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andi Jaya, menjelaskan bahwa kepiting tersebut disita oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat karena tidak memiliki surat keterangan asal serta tidak memenuhi ukuran yang dipersyaratkan. Kepiting-kepiting ini berasal dari oknum pengusaha di Kalimantan Timur yang diduga melanggar regulasi.
“Pelepasliaran ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan stok kepiting bakau di alam,” ujar Andi Jaya.
Sebelum dilepasliarkan, BPSPL Makassar berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat untuk proses serah terima, yang disertai dengan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Barang. Selanjutnya, lokasi pelepasliaran ditentukan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021, yang menetapkan ekosistem mangrove Bulutakkang sebagai tempat yang sesuai bagi pelepasliaran kepiting bakau.
Proses pelepasliaran dilakukan dengan melepaskan kepiting satu per satu ke habitat mangrove yang padat. Kegiatan berlangsung lancar meskipun cuaca saat itu mendung. Setelah pelepasliaran, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Sebagai informasi, Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menangkap atau mengeluarkan kepiting bakau tanpa memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan surat keterangan asal. Oleh karena itu, KKP mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN
Ditjen PKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141