Profil Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kabupaten Mimika
Jumat, 31 Agustus 2018
Pendahuluan
Sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2015-2019, salah satu nawacita ke 3 adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu arah arah kebijakan dalam RPJMN adalah mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sebagai penggerak utama pertumbuhan (engine of growth), di masing masing pulau di luar Jawa, terutama di wilayah koridor ekonomi, dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. Pembanguan Sentra Keluaran dan Perikanan terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan perbatasan merupakan program perioritas KKP tahun 2015-2019 yang bertujuan utuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan di pulau pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan secara berkelanjutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8/Permen-KP/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/Permen-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan, SKPT dikembangkan di 12 lokasi utama yang tersebar dari Aceh hingga Papua, yaitu Sabang, Mentawai, Natuna, Nunukan, Talaud, Rote Ndao, Sumba Timur, Saumlaki, Morotai, Merauke, Biak Numfor, dan Mimika.
Sesuai dengan peraturan tersebut yaitu pasal 5 ayat 2 huruf K dan I Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing mendapat tugas di 2 lokasi yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Direktorat Logistik, sebagai pelaksana di SKPT Timika, Kabupaten Mimika, dan Direktorat Usaha dan Investasi, sebagai pelaksana di SKPT Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Gambar 1. Nawa Cita 3, Membangun Indonesia Dari Pinggiran
Perkembangan Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika merupakan salah satu Kabupaten dari beberapa Kabupaten di Provinsi Papua yang terletak di wilayah pantai selatan dimana Mimika dulunya merupakan salah satu Kecamatan dari Kabupaten Fak-fak dan wilayahnya sebagai Kecamatan Mimika Timur.
Melihat kondisi pemerintahan saat itu dengan jumlah pegawai perwakilan yang sangat sedikit dan luasnya pelayanan pemerintah, maka Pemerintah Daerah Tingkat II Fak-fak perlu melakukan pemekaran wilayah pemerintahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Mimika yang tentunya membutuhkan perhatian dan pelayanan dari Pemerintah.
Pada tanggal 18 Maret tahun 2000 diresmikan perubahan status dari Kabupaten Administratif menjadi Kabupaten Definitif oleh Gubernur Provinsi Papua Drs. JP Salossa, M.Si berdasarkan Undang-undang No.45 Tahun 1999.
Setelah resmi menjadi Kabupaten Definitif, maka pada tanggal 18 Juni 2001 Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan 12 Kecamatan (atau yang sekarang telah dirubah menjadi Distrik) yang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Mimika. Distrik tersebut adalah: Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Tembagapura, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Agimuga, Jila dan Jita.
Aspek Geografi dan Demografi
Kabupaten Mimika yang beribukota di Timika, terletak antara 134031’- 138031’ Bujur Timur dan 4060’-5018’ Lintang Selatan. Memiliki luas wilayah 19.592 km2 atau 4,75% dari luas wilayah Provinsi Papua.
Kabupaten ini memiliki 12 Distrik / Kecamatan. Distrik-distrik tersebut yaitu Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Timur, Mimika Timur Tengah, Mimika Timur Jauh, Mimika Baru, Kuala Kencana, Tembagapura, Agimuga, Jila dan Jita.
Dari 12 distrik di Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Barat memiliki wilayah terluas yaitu 14,87% dan Distrik Kuala Kencana sebagai distrik yang terkecil wilayahnya, yaitu hanya 2,61% dari keseluruhan wilayah Kabupaten Mimika.
Topografi wilayah Kabupaten Mimika meliputi dataran tinggi dan dataran rendah. Distrik yang bertopografi dataran tinggi adalah Tembagapura, Agimuga dan Jila. Distrik-distrik selain ketiga distrik tersebut merupakan distrik-distrik yang memiliki topografi dataran rendah. Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Tembagapura dan Jila adalah distrik yang tidak memiliki pantai. Sedangkan Distrik Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Timur, Mimika Timur Tengah, Mimika Timur Jauh, Agimuga dan Jita sebagian wilayah-wilayahnya berbatasan dengan laut, sehingga distrik -distrik ini memiliki pantai.
Gambar 2. Peta Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Puncak Jaya, sebelah Selatan dengan Laut Arafuru, sebelah Timur dengan Kabupaten Asmat dan Kabupaten Nduga, sedangkan sebelah Barat dengan Kabupaten Kaimana.
Ada 2 suku asli yang mendiami Kabupaten Mimika, yaitu suku Amungme yang mendiami wilayah pegunungan dan suku Kamoro di wilayah pantai. Selain itu ada 5 suku kekerabatan lainnya yakni suku Moni, Dani, Nduga, Damal dan Lanny.
Keragaan Wilayah Pengelolaan Perikanan 718
Kabupaten Mimika termasuk Wilayah Pengeloaan Perikanan (WPP) 718 mencakup area Teluk Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur yang meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Kondisi habitat di WPP 718 masuk dalam kategori baik (skor 262,5) dimana hampir setiap indikator habitat masih berada dalam kondisi baik, kecuali bahwa di WPP ini mempunyai potensi pencemaran karena keberadaan industri besar. Selain itu, dalam WPP ini juga mempunyai kerapatan mangrove yang relatif sedang saja.
Gambar 3. Wilayah Pengelolaan Perikanan 718
Tabel 1. Potensi Perikanan di WPP 718
Sumber : Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50/KEPMEN-KP/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan,
yang diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Sarana dan Prasarana Di PPI Poumako
Saat ini telah tersedia beberapa fasilitas di Pelabuhan Perikanan Ikan (PPI) Poumako yang akan digunakan, diantaranya :
Gambar 4. Sarana dan Prasarana di PPI Poumako
Gambar 5. Fasilitas Sarana Air di PPI Poumako
Produksi Perikanan di PPI Poumako
Pada tahun 2015 hanya sedikit kapal ikan yang mendaratkan ikan di PPI Poumako. Hal ini disebabkan karena fasilitas yang ada belum memadai dan tidak ada pola pemasaran yang menjanjikan kepada nelayan.
Baru pada tahun 2016, kegiatan perikanan mulai menggeliat di PPI Poumako. Total ikan yang di daratkan tahun 2016 sebesar 4.907 ton, dengan rata-rata per bulannya sekitar 408 ton. Adapun detil jumlah ikan yang di daratkan setiap bulannya pada tahun 2016 dan 2017 ditunjukkan pada grafik di bawah ini :
Jumlah ikan yang didaratkan pada PPI Poumako tahun 2017 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sekitar 56 % dibanding tahun 2016. Total ikan yang didaratkan tahun 2017 sebesar 7.656 ton dengan rata-rata per bulannya sebesar 638 ton.
Pada periode Januari – Februari 2018, jumlah ikan yang didaratkan sebanyak 3.417 ton. Terjadi kenaikan yang signifikan dibanding periode yang sama tahun 2017 dan 2016. Hal ini membuktikan, semakin banyak kapal ikan yang mendarat di PPI Poumako.
Sumber ; Stasiun Pangkalan PSDKP Timika
Operasionalisasi Coldstorage
Fasilitas ColdStorage yang tersedia di PPI Poumako dibangun pada tahun 2016 dan mulai beroperasi bulan Februari 2017 dengan kapasitas terpasang sebesar 100 ton.
Sampai saat ini operator yang menggunakan fasilitas coldstorage tersebut adalah koperasi Mbiti
Gambar 6. Dokumentasi Kegiatan Coldstorage
Dalam menjalankan kegiatan penyimpanan, operasional coldstorage dalam kurun waktu selama tahun 2017, volume total produk perikanan yang masuk sebesar 311,626 kg. Diharapkan akan semakin meningkat di masa yang akan datang sejalan dengan majunya proses kemitraan dengan nelayan dan pembudidaya di wilayah Kabupaten Mimika.
Pada tahun 2017, Koperasi Mbiti melakukan ekspor ke Singapura dan Malaysia, total ekspor kepiting tahun 2017 sebesar 66,70 ton atau senilai US$ 495.713. Kegiatan ekspor dilakukan oleh Koperasi Mbiti bekerjasama dengan 6 kelompok nelayan penangkap kepiting dan 4 supplier kepiting. Ekspor menggunakan Garuda Indonesia Airways.
Gambar 8. Grafik Penerimaan Kepiting dan Dokumentasi Ekspor Koperasi Mbiti
KKP WEB Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141