Pengarusutamaan Gender Jadi Prioritas dalam Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan
Senin, 14 Desember 2020
Jakarta (14/12). Pada hakikatnya perempuan dan laki-laki harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan kesejahteraan ekonomi, sosial, politik dan hukum, termasuk akses terhadap informasi, teknologi, komunikasi, dan internet. Berkenaan dengan hal itu, maka Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming) dalam kerangka pembangunan nasional, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas kebijakan pengarusutamaan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan , Artati Widiarti, saat membuka workshop Pengarusutamaan Gender di Cirebon (10/12) mengatakan bahwa pada sistem bisnis perikanan, tentunya kita perlu memberikan peluang usaha dan lapangan pekerjaan yang sangat besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami memandang perlu memberi kesempatan bagi setiap orang untuk berkarya dibidang perikanan, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
"Perempuan dan laki-laki harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan kesejahteraan ekonomi, sosial, politik dan hukum, termasuk akses terhadap informasi, teknologi, komunikasi, dan internet," ujar Artati.
Lebih lanjut Artati menyebutkan bahwa sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mewajibkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kegiatan dan anggaran yang responsif terhadap gender dalam setiap tahapan proses pembangunan.
Kebijakan pengarusutamaan gender Kementerian Kelautan dan Perikanan tertuang dalam Permen KP No. 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024. "Kebijakan ini telah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals), dimana dari 17 tujuan yang ingin dicapai pada tahun 2030, tujuan ke-5 terkait dengan isu gender, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan," terang Artati.
Adapun Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan telah memasukkan isu gender dalam Rencana Srategis Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 – 2024. Langkah operasional yang akan dilakukan adalah percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di semua bidang, yang mencakup penguatan 7 prasyarat Pengarusutamaan Gender, Penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Penyiapan Roadmap PUG, Pengembangan model pelaksanaan PUG, pembuatan profil gender, dan monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap kegiatan Pengarusutamaan Gender.
"Untuk hal itu, kami dari Ditjen PDSPKP telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 92/KEP-DJPDSPKP/2020 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan," tandas Artati.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141