Penerapan Reformasi Birokrasi, Cara Ditjen PDSPKP Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Internal

Rabu, 14 April 2021


Jakarta (14/4). Guna mewujudkan pelaksanaan program, kegiatan dan pengelolaan keuangan yang akuntable, efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) terus perkuat pengawasan dan pengendalian intern.

 

“Sebagai upaya menuju birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel, Ditjen PDSPKP telah melaksanakan kegiatan-kegiatan reformasi birokrasi yang meliputi delapan area perubahan dimana salah satunya adalah Penguatan Pengawasan (SPI),” ujar Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti saat memberikan pengarahan pada acara Penguatan Pengawasan Pengendalian Intern Penyelenggaraan Kegiatan Dengan Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen PDSPKP di Depok (12/4).

 

Artati menambahkan bahwa perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dan penguatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya dengan membangun zona integritas pada unit penyelenggara pelayanan publik sebagai katalisator pembangunan zona integritas pada unit kerja lainnya dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerja utama.

 

Saat ini Ditjen PDSPKP telah melaksanakan pembangunan zona integritas menuju  WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)  pada 4 unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.  Dua   unit kerja sudah mendapatkan predikat menuju  WBK dari Kemenpan RB  yaitu  pelayanan penerbitan SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan)  pada Direktorat  Pengolahan dan Bina Mutu dan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP) bidang Pengolahan Ikan di Direktorat Usaha dan Investasi.  Adapun pelayanan penerbitan IPHP/RPHP di Direktorat Logistik dan layanan penerbitan SPPT-SNI di BBP3KP telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat predikat WBK.

 

 

Lebih lanjut Artati menyampaikan bahwa dalam melaksanakan program program kerjanya, Ditjen PDSPKP membutuhkan dukungan secara kontinu dari Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Terkait dengan pengendalian intern kita memperkuat  fungsi pengendalian disetiap satker, yang dimulai dari tahapan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa sampai dengan pemanfaatannya,” terang Artati.

 

“Lebih lanjut kita juga melakukan pemetaan Risiko secara menyeluruh  sebagai alat kendali pada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan serta penyelesaian masalah untuk kegiatan yang berisiko rendah sampai dengan beresiko tinggi,” imbuh Artati.

 

 

Artati merinci  kegiatan prioritas yang berisiko tinggi seperti pembangunan UPI zero waste, cold storage, pabrik es, pasar ikan, sentra kuliner ikan, SKPT Biak. Sedangkan kegiatan prioritas yang berisiko sedang seperti pengadaan cold storage portable, sarana pasca panen, peralatan pemasaran, chest freezer, peralatan pengolahan, mobil ATI, mobil berefrigrasi dan nonrefrigasi, promosi GEMARIKAN, perlengkapan pedagang. Adapun kegiatan prioritas yang berisiko rendah seperti penerbitan SKP, RPHP, STELINA dan Surat Ijin Usaha Pengolahan.

 

Terkait dengan penerapan Reformasi Birokrasi ini Ditjen PDSPK berhasil meraih beberapa penghargaaan antara lain sebagai Unit kerja dengan pelayanan publik terbaik berturut-turut dari tahun 2018 – 2020, sebagai Unit kerja yang memperoleh predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sebagai Unit kerja dengan nilai RB tertinggi ke-2 di KKP dengan nilai 32,98 dari nilai maksimal 36,3 periode 2019-2020, serta sebagai Unit kerja dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal tertinggi ke-2 (96,85 %) di KKP periode tahun 2020.

 

Artati mengingatkan bahwa pencapaian tersebut tentunya belum segalanya dan masih dibutuhkan upaya lain agar dapat dilaksanakan lebih baik dimasa mendatang. “Kami menghaturkan apresiasi kepada jajaran Inspektorat Jenderal yang telah memberikan bimbingan, masukan, kritik membangun, serta rekomendasi pada   hasil probity audit, reviu, evaluasi, hingga audit kinerja dan anggaran, sehingga Ditjen PDSPKP dapat memperkuat kinerja sesuai dengan perencanaan, target dan aturan yang berlaku,” tutup Artati.

 

Sebagai informasi acara  “Penguatan Pengawasan Pengendalian Intern Penyelenggaraan Kegiatan Dengan Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen PDSPKP”  Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen PDSPKP, Koordinator dan Subkoordinator TU, Pejabat Fungsional Pengelola Keuangan dan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup Ditjen PDSPKP serta narasumber Inseptur Jenderal, Inspektorat IV dan perwakilan dari kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

 

Sumber:

KKP WEB DJPDSKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Alamat Gedung Mina Bahari III Lantai 14 Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat Kota Pos 4130 JKP No Telepon.(021) 35100132 EXT. 6143 No Fax. (021) 3500132, 3520844 Email humasditjenpdspkp@kkp.go.id / humasditjenpdspkp@gmai.com

Media Sosial

PENGUNJUNG

186607

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI