KKP Sodorkan Sejumlah Kemudahan bagi Pelaku Usaha Pengolah Ikan
Kamis, 26 November 2020
JAKARTA (26/11) - Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Berny A. Subki mengurai regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan," jelas Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Rabu (25/11).
Berny menambahkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan. Turunan dari perizinan ini ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Hasil Perikanan, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Wajib dan kewenangan perizinan berusaha.
"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Points(HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," sambungnya.
Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Esti Budiyarti memastikan Ditjen PDSPKP telah melakukan transformasi dan perubahan untuk kemudahan berusaha diantaranya persyaratan, waktu perizinan dan pemberian sanksi termasuk didalamnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagai respons UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan mengingat seluruh perizinan baik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non KBLI akan diintegrasikan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh BKPM.
"Ditjen PDSPKP dalam proses finalisasi inovasi penerbitan izin melalui dokumen elektronik maupun digital signature," jelas Esti yang pada saat bersamaan sedang mengikuti Pendidikan Pelatihan Penyetaraan Reform Leader Akademi di Lembaga Administrasi Negara.
Sementara Direktur Usaha dan Investasi, Catur Sarwanto, menyampaikan kemudahan yang diberikan dalam Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan setelah berlakunya UU No 11 Tahun 2020 diantaranya mempercepat proses pengeluaran perizinan berusaha usaha pengolahan ikan. Perbedaan dengan Perizinan Usaha Pengolahan Ikan sebelum 2020, salah satunya adalah penilaian risiko pada masing-masing jenis dan KBLI.
Tak hanya itu, penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dilakukan banyak perombakan untuk mendukung kemudahan berusaha meliputi durasi 2 hari setelah dokumen persyaratan lengkap, kemudahan persyaratan izin berusaha dengan Izin usaha mikro kecil yang setara (KBLI industri pengolahan atau KBLI perdagangan), kemudahan persyaratan dengan tidak mengharuskan sertifikat keterampilan keamanan pangan bagi UPI Mikro Kecil yang diharapkan adanya komitmen untuk melakukan continuous improvement.
Kemudian penyederhanaan panduan mutu GMP SSOP, penyederhanaan checklist GMP SSOP UPI Mikro Kecil dan berbasis risiko produk (low/medium/high risk), proses bisnis singkat karena mekanisme digitalisasi sehingga UPI langsung dapat menerima SKP dalam bentuk electronic certificate dengan digital signature serta memangkas waktu pengiriman ke UPI di seluruh Indonesia
"SKP terintegrasi dengan sistem OSS dan diterbitkan Kepala BKPM," terang Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Trisna Ningsih.
Regulasi tersebut pun disambut positif oleh para pelaku usaha. Ketua AP5I, Budhi Wibowo menilai terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.
"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.
Sebagai informasi, pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha (impor). Kemudahan tersebut diantaranya percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.
Selain RPHP salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.
HUMAS DITJEN PDSPKP
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141