KKP Perbaharui Standar Keamanan Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan
Sabtu, 24 Agustus 2024
JAKARTA, (24/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui standar keamanan produk perikanan melalui pemutakhiran SNI/CXC 1:1969 tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai risiko kesehatan pada produk perikanan yang muncul sejak 10 tahun terakhir, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Pemutakhiran ini penting, agar produk perikanan kita tidak kehilangan daya saing, baik di pasar domestik, apalagi pasar ekspor," jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Budi memaparkan penerapan SNI/CXC 1:1969 tahun 2021 menunjukkan bahwa produk Indonesia siap bersaing di tengah standar dan aturan perdagangan produk perikanan global yang semakin ketat. Menurutnya, dengan mengikuti standar terbaru, pelaku usaha dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang konsisten dan aman untuk dikonsumsi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu dengan mengikuti standar terbaru, pelaku usaha perikanan dapat memastikan bahwa mereka tidak tertinggal dalam hal kepatuhan terhadap regulasi internasional, yang dapat berdampak pada akses pasar.
"Hal ini penting karena banyak negara tujuan ekspor memberlakukan persyaratan yang ketat terkait keamanan pangan, sehingga kegagalan untuk mematuhi standar ini dapat berakibat pada penolakan produk di pasar tujuan," tuturnya.
Senada, Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menekankan pemutakhiran tersebut sangat penting dalam mendukung keberlanjutan usaha perikanan di Indonesia. Menurutnya, harmonisasi tersebut membantu pelaku usaha untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam produksi dan pengolahan hasil perikanan. Pemutakhiran ini juga lebih memudahkan UMKM dalam penerapannya.
Dikatakannya, SNI/CXC 1: 1969/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tanggal 8 Desember 2021 ini dan berlaku efektif per Juli tahun 2024 merupakan pemutakhiran dari penerapan prisip-prinsip umum higiene pangan.
"Oleh karena itu untuk menjaga keberlangsungan usaha khususnya dalam memenuhi standar dari negara buyers, unit penanganan dan pengolahan ikan harus memahami dan menerapkan standar terbaru tersebut," terang Widya.
Sebagai informasi, KKP menggelar webinar "Current Status Prinsip Umum Higiene Pangan" pada Selasa 20 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi memperkuat dan mengembangkan produk perikanan yang bermutu, bernilai tambah, dan berdaya saing, untuk membangun masyarakat yang sehat dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
"Kami sangat concern dalam menjaga daya saing produk perikanan, itulah kenapa pemutakhiran ini penting agar pelaku usaha juga terupdate," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong masyarakat yang kesehariannya bekerja di sektor perikanan dapat menyajikan produk olahan yang bisa berdaya saing ke pasar global. Dia pun berharap masyarakat pesisir dan pembudidaya siap masuk ke dunia industri.
HUMAS PDSPKP
ADMIN
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141