KKP Pelajari Pengelolaan Pasar Ikan Modern Korea Selatan

Minggu, 28 Mei 2023


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pasar ikan yang dibangun pemerintah dapat dikelola seperti halnya Pasar Ikan Noryangjin, Korea Selatan. Guna mempersiapkan hal tersebut, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mendorong adanya komitmen yang kuat antara pengelola yang profesional, pedagang dan pelaku usaha lainnya yang berkomitmen tinggi mendukung fungsi dan peran pasar ikan.

 

"Registrasi para pedagang di pasar sangat penting status dan legalitas pedagang berjualan di pasar," ujar Dirjen PDSPKP, Budi Sulistiyo, Rabu (28/5/2023).

 

Budi mengatakan, pemasangan identitas pedagang menggunakan  papan neon box berbasis area klaster; biru, hijau, ungu dan oranye, memudahkan konsumen mengakses pedagang dan produk yang dicari. 

 

Adapun penempatan pedagang di lapak berdasarkan klaster area registrasi, dilakukan melalui pengundian yang dilakukan setiap 3 tahun sekali agar para pedagang mendapatkan kesempatan yang sama. "Karena tiap pedagang pasti ingin menempati lapak strategis di setiap area klaster," tuturnya.

 

Komitmen para pedagang pasar, pelaku usaha, dan pengunjung  juga sangat berperan untuk menciptakan suasana pasar yang tertata rapi dan bersih. Selain itu, mutu ikan tetap terjaga dengan dukungan suplai air yang cukup dan es yang kontinyu.

 

"Ini yang kami perhatikan dan pelajari saat berkunjung ke pasar Noryangjin, ini sejalan dengan program kita kemarin yang mulai pendampingan administrasi Pasar Ikan Modern Muara Baru," jelas Budi.

 

Sebagai informasi, Dirjen PDSPKP bersama Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP dan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan pada tanggal 25-26 Mei 2023 lalu.  Salah satu lokasi yang disambangi adalah Pasar Ikan Grosir Noryangjin yang terletak di Jalan Uiju, Kota Seoul.

 

Pasar yang dibangun tahun 1927 ini menyediakan berbagai produk perikanan baik hidup, segar maupun beku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri di Korea Selatan. Pasar tradisional tersebut kemudian dimodernisasi pada tahun 2016 dan berdiri diatas lahan seluas 40.450 m2, dengan luas bangunan 118.346 m2 yang terdiri dari 8 lantai, 2 lantai basement untuk parkir, dan sisanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha pasar antara lain coldstorage, pabrik es, area pemasaran, restoran dan perkantoran.

 

Selain memperkuat fungsinya sebagai pusat pasar grosir maupun retail, pasar ikan Noryangjin juga mengembangkan perannya sebagai pusat informasi pasar, tempat wisata dan budaya. Perhari, pasar ini dikunjungi oleh 30 ribu orang.

 

"Pekerja yang terlibat di Pasar Noryangjin sebanyak 3.300 orang, terdiri pedagang grosir, pedagang retail, tenaga bongkar muat hingga pengelola dan pegawai untuk coldstorage, pabrik es, dan lainnya," tutup Budi.

 

 

Sumber:

KKP WEB DJPDSKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia